Viral di Medsos!!! Anak 20 Bulan Diduga Diambil Paksa, Marsella Laporkan ke Polresta Denpasar

Jbm.co.id-DENPASAR | Kasus dugaan pengambilan paksa anak dan penganiayaan yang dialami seorang ibu muda, Marsella Ivana Nofiana Chandra (23), kini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial (medsos).
Perhatian luas muncul, setelah Marsella meminta bantuan kepada aktivis Ni Luh Jelantik untuk mengawal kasus tersebut demi mendapatkan keadilan.
Unggahan Marsella yang beredar di media sosial (medsos) memicu simpati masyarakat. Tak lama kemudian, kasus ini resmi dilaporkan ke Polresta Denpasar dengan nomor LP/B/213/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Peristiwa dugaan pengambilan paksa itu terjadi pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Berdasarkan keterangan Marsella, anaknya yang masih berusia 20 bulan diduga diambil secara paksa oleh seorang pria bernama Made Hiroki, saat berada dalam gendongan neneknya.
“Anak saya diambil paksa saat berada di tangan ibu saya. Anak saya dibawa lari dan sampai sekarang saya tidak diperbolehkan bertemu dengan anak saya,” kata Marsella.
Tak hanya itu, Marsella juga mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik sebelum anaknya dibawa. Ia menyebut dirinya sempat dicekik, dijambak, hingga dipukul di hadapan anaknya.
Setelah kejadian tersebut, Marsella menyebut terlapor sempat bertolak ke Jakarta pada 17 Maret 2026 dan kembali ke Bali pada 23 Maret 2026. Ia bahkan sempat mencoba mengambil kembali anaknya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, namun tidak berhasil. “Sempat terjadi perebutan anak di Bandara Ngurah Rai, tapi saya tidak berhasil mendapatkan anak saya,” paparnya.
Marsella menjelaskan bahwa laporan dugaan pengambilan anak telah disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar, sejak 14 Maret 2026.
Marsella juga menegaskan bahwa dalam dokumen resmi berupa akta kelahiran, hanya namanya yang tercantum sebagai orang tua. “Dalam akta anak saya hanya tercantum nama saya, tidak ada nama ayah,” tegasnya.
Selain melaporkan dugaan pengambilan anak, Marsella membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk tudingan kekerasan berat hingga ancaman pembunuhan. “Saya tidak pernah berniat membunuh siapapun. Tuduhan itu tidak benar,” terangnya.
Marsella mengaku justru menjadi korban dalam kasus ini dan merasa sangat terpukul, karena harus terpisah dari anaknya yang masih dalam masa menyusui. “Saya tidak pernah mengizinkan anak saya dibawa. Anak saya masih menyusu dan sangat membutuhkan saya,” ungkapnya.
Marsella berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan membantunya untuk kembali bertemu dengan anaknya.
“Saya memohon kepada aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini karena saya benar-benar membutuhkan keadilan. Saya sangat berharap anak saya dapat segera kembali kepada saya dalam keadaan aman. Anak saya masih kecil, masih membutuhkan ASI dari saya,” tuturnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kepala KPAD Bali, Luh Gede Yastini, menyatakan bahwa anak menjadi pihak paling rentan dalam konflik orang tua. “Dalam setiap konflik orang tua, anak pasti menjadi korban. Karena itu, hak-hak anak harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
KPAD menilai anak di bawah usia dua tahun memiliki kebutuhan khusus, termasuk hak mendapatkan ASI serta pengasuhan langsung dari ibu. Oleh karena itu, lembaga tersebut mendorong agar anak tetap mendapatkan akses bertemu dengan ibunya demi tumbuh kembang yang optimal.
Selain itu, KPAD juga mengingatkan kedua pihak agar tidak mengedepankan ego dalam menyelesaikan konflik. Kepentingan anak harus menjadi prioritas utama, baik dari sisi fisik maupun emosional.
Dalam penanganan kasus ini, KPAD akan melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak untuk memperoleh keterangan yang berimbang. “Penting bagi kami untuk mendengar kedua pihak agar bisa melihat persoalan secara utuh dan mencari solusi terbaik,” ujarnya.
KPAD berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan terbaik di luar jalur hukum, namun tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait proses hukum yang berjalan.
“Kami memohon kepada kedua belah pihak, mari melihat kepentingan anak sebagai yang utama. Apa pun persoalan di antara orang tua, jangan sampai berdampak buruk pada masa depan anak,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta penegakan hukum yang berkeadilan. (red).




