Overstay Sejak 2010, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Lewat Bandara Juanda

Jbm.co.id-PONOROGO | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi satu warga negara Malaysia berinisial AA (Pr) melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, Rabu, 4 Maret 2026.
Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
Keberadaan AA diketahui oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo setelah menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, AA diketahui merupakan pemegang paspor Malaysia dengan masa berlaku 29 Juli 2008 hingga 23 Oktober 2013. AA merupakan anak dari ayah berkewarganegaraan Malaysia dan ibu warga negara Indonesia (WNI) serta lahir di Malaysia.
Dalam kurun waktu 2008 hingga 2009, AA tercatat beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir, pada 4 September 2010, ia masuk ke Indonesia melalui Batam Centre dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
Dengan BVKS tersebut, AA hanya diperbolehkan tinggal di Indonesia selama 30 hari sejak tanggal kedatangan. Setelah masa izin tinggal berakhir, yang bersangkutan seharusnya meninggalkan wilayah Indonesia.
Namun, AA memilih tetap tinggal bersama ibunya di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Ia akhirnya diamankan oleh petugas imigrasi pada 13 Januari 2026 setelah diketahui tidak lagi memiliki izin tinggal yang berlaku.
Sejak izin tinggalnya berakhir pada 3 Oktober 2010, AA diketahui telah berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut membuatnya diduga melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal”.
Atas pelanggaran itu, AA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo. Pengawalan dilakukan sejak keberangkatan dari kantor imigrasi hingga yang bersangkutan naik ke pesawat yang menuju Johor Bahru melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian dengan memastikan orang asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo mematuhi aturan yang berlaku,” kata Anggoro Widy Utomo.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing guna memastikan seluruh aktivitas warga negara asing di Indonesia berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (red).




