Kanwil Kemenkum Bali Dampingi Posbankum Desa di Tabanan Optimalkan Laporan Layanan Hukum Desa

Jbm.co.id-TABANAN | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Tabanan, Senin, 23 Pebruari 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai langkah penguatan sistem pelaporan layanan hukum desa.
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut atas peresmian 717 Posbankum Desa di Provinsi Bali. Selain memastikan layanan berjalan optimal, kegiatan ini juga menitikberatkan pada tertib administrasi dan akuntabilitas pelaporan bantuan hukum di tingkat desa.
Tim Kanwil Kemenkum Bali diterima oleh Plt. PMD Setda Kabupaten Tabanan, Putu Yuda Suara, didampingi perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, I Nyoman Santiyasa Ariartha.
Hadir pula para camat, Kepala Seksi Pemerintahan Desa, serta Ketua Forum di lingkungan Kabupaten Tabanan.
Acara dibuka oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ida Ayu Putu Herawati.
Dalam sambutannya, Ida Ayu Putu Herawati menegaskan pentingnya optimalisasi Posbankum sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat desa.
“Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan Posbankum Desa berjalan optimal, baik dari sisi pelayanan maupun tertib administrasi pelaporannya,” ujarnya.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Madya, I Gede Adi Saputra, memaparkan mekanisme pelaporan melalui aplikasi Laporan Layanan Posbankum. Ia menekankan bahwa setiap desa wajib aktif mengunggah laporan layanan hukum sebagai bagian dari transparansi serta penguatan basis data bantuan hukum.
Dalam sesi diskusi, peserta mengusulkan penunjukan user admin di setiap kecamatan untuk memudahkan monitoring laporan dari desa. Selain itu, muncul pula usulan penyeragaman format laporan serta pelaksanaan sosialisasi teknis penginputan aplikasi dengan melibatkan seluruh admin desa di Bali.
Menindaklanjuti masukan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali akan menyusun format laporan yang lebih seragam sebagai bahan rekomendasi kepada pimpinan. Sosialisasi teknis penginputan laporan, baik secara daring maupun luring, juga akan segera dijadwalkan.
Melalui pendampingan ini, pelaksanaan Posbankum di Kabupaten Tabanan diharapkan semakin tertib, terukur, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa dalam memperoleh layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkualitas. (red).




