Tuntunan Berjimak di Bulan Ramadhan, Budi Harisantoso Tekankan Pemahaman Fikih dan Etika
"Yang perlu dipahami bersama, berjimak di bulan Ramadhan tidak dilarang selama dilakukan di luar waktu puasa. Justru yang dilarang keras adalah melakukannya pada siang hari saat sedang berpuasa karena dapat membatalkan puasa dan mewajibkan kaffarat"

Pacitan,JBM.co.id-Pendakwah yang juga menjabat sebagai Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Pacitan, Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Budi Harisantoso, mengingatkan masyarakat untuk memahami tuntunan berjimak yang benar selama bulan suci Ramadhan agar ibadah puasa tetap sah dan bernilai.
Menurut Budi, hubungan suami istri dalam Islam merupakan ibadah yang dibolehkan, namun memiliki aturan khusus saat Ramadhan. Ia menegaskan bahwa berjimak diperbolehkan pada malam hari, sejak waktu berbuka hingga sebelum terbit fajar.
“Yang perlu dipahami bersama, berjimak di bulan Ramadhan tidak dilarang selama dilakukan di luar waktu puasa. Justru yang dilarang keras adalah melakukannya pada siang hari saat sedang berpuasa karena dapat membatalkan puasa dan mewajibkan kaffarat,” ujar Budi saat ditemui, Kamis (12/2/2026).
Pejabat yang merupakan lulusan S2 Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini menilai, pemahaman fikih yang benar sangat penting agar umat Islam tidak hanya fokus menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadah.
Ia juga mengimbau pasangan suami istri untuk saling mengingatkan dan menjaga niat ibadah selama Ramadhan. Menurutnya, keharmonisan rumah tangga tetap bisa terjaga tanpa mengabaikan nilai-nilai spiritual.
“Ramadhan adalah bulan pendidikan jiwa. Menahan diri di siang hari dan menyalurkan hak serta kewajiban suami istri pada waktunya adalah bagian dari ketaatan,” tambahnya.
Budi berharap, melalui pemahaman yang tepat tentang tuntunan beribadah, masyarakat dapat menjalani Ramadhan dengan lebih tenang, tertib, dan penuh keberkahan, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial.(Red/yun).




