Segel Dibalas Segel di Jatiluwih, GPS Ingatkan Pemerintah: Rakyat Melawan, Jika Urusan Perut Dikorbankan

Jbm.co.id-TABANAN | Ketegangan antara kebijakan penertiban dan suara petani di Jatiluwih kini memasuki babak baru.
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyegel 13 bangunan akomodasi wisata, Selasa, 2 Desember 2025.
Bangunan disegel, karena melanggar tata ruang di Kawasan DTW Jatiluwih memunculkan aksi protes dari pemilik bangunan dan petani.
Penyegelan dilakukan, karena bangunan berdiri diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan.
Dua hari setelah penyegelan, warga membalas dengan memasang seng ditengah sawah sebagai simbol perlawanan, sekaligus menutup pemandangan kawasan wisata yang menjadi daya tarik utama Jatiluwih, Kamis, 4 Desember 2025.
Ditengah eskalasi tinggi, Tokoh Publik dan mantan Anggota DPR/DPD RI asal Bali, I Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan perlawanan rakyat muncul bukan tanpa alasan.
“Sudah banyak masukan tentang urusan petani dan pemilik sawah yang selama ini dieksploitasi tanpa pernah diperhatikan hak-hak atas kemakmuran dirinya,” kata GPS.
GPS mengingatkan, kebijakan tanpa pendekatan komprehensif hanya akan memunculkan masalah baru.
“Entah sampai kapan Bali dikelola seperti ini dan sampai kapan masyarakatnya sadar bahwa memilih pemimpin dan wakil rakyat itu memerlukan pengorbanan agar bisa memetik manfaat bagi pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Menurut GPS, slogan melestarikan subak tidak cukup tanpa keberpihakan anggaran dan kesejahteraan untuk petani.
“Pemerintah berwenang di perijinan, masyarakat berkuasa di tanah hak miliknya,” tegasnya.
GPS juga menyebutkan bahwa penegakan hukum tidak berjalan, ketika rakyat terancam kelaparan.
“Di seluruh dunia tidak ada penegakan hukum dapat berjalan efektif ketika rakyat lapar atau terancam dilaparkan, karena rakyat pasti akan melawan,” ujarnya.
Disisi lain, langkah Pansus TRAP mendapat dukungan publik dan pengamat kebijakan.
Pengamat Kebijakan Publik yang juga Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu, Putu Suasta memberikan tindakan tegas tersebut.
“Saya puji Pansus TRAP DPRD Bali berani tertibkan pelanggaran Jatiluwih, selanjutnya daerah lain juga baik Badung, Gianyar, Bangli, Jembrana, Buleleng, Klungkung hingga Katangasem,” kata Putu Suasta.
Putu Suasta meminta penertiban diimbangi kebijakan yang mengangkat kesejahteraan petani melalui pembebasan pajak, jaminan produksi, serta prioritas anggaran pertanian.
Putu Suasta juga mengingatkan ancaman hilangnya identitas Subak jika alih fungsi tak terkendali.
“Jika mereka berbicara Subak, dinilai hanya sebatas lip service. Bali identik pertanian dari Subak warisan Rsi Markendnya,” pungkasnya.
Ketegangan antara penyelamatan status UNESCO dan kesejahteraan petani kini menjadi titik kritis yang menuntut keputusan berkeadilan bagi masa depan Subak Bali. (red).




