BaliBeritaDaerahLingkungan HidupPariwisataPemerintahanTabanan

DPRD Bali Desak Penegakan Tata Ruang: Lahan Basah dan Jatiluwih Kian Terancam

Jbm.co.id-DENPASAR | Sekretaris Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara menegaskan bahwa persoalan penyusutan lahan basah di Bali kini memasuki tahap kritis. Ia menyebutkan masalah ini tidak bisa lagi dianggap ringan karena menyangkut keberlanjutan ruang hidup masyarakat dan keseimbangan lingkungan Pulau Dewata.

Lahan Basah Bali Terus Menyusut

Oka Antara mengungkapkan bahwa hasil sidak Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan pelanggaran tata ruang terjadi di banyak wilayah. Tidak hanya sporadis.

“Seluruh Bali-lah. Tabanan juga target selanjutnya, terutama di Jatiluwih,” kata Oka Antara, Kamis, 20 November 2025.

Jatiluwih yang merupakan subak lahan basah sekaligus Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO menjadi fokus utama pengamanan.

Dasar Hukum Jelas, Pelanggaran Tidak Bisa Ditawar

Oka Antara menegaskan aturan perlindungan lahan basah sudah sangat jelas, mulai dari UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang hingga Perda RTRW Provinsi Bali dan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023.

“Kalau itu memang lahan basah udah nggak bisa ditawar-tawar lagi itu. Apalagi (seperti Jatiluwih) sudah diakui UNESCO khan. Jadi, itu mesti harus diamankan,” tegasnya.

Ia mencontohkan penyusutan drastis lahan basah di Dapil Karangasem, dari 14,5 persen pada 2014 menjadi sekitar 8 persen saat ini.

Pelanggaran Disebut Dipengaruhi Kepentingan Investasi

Menurutnya, penegakan aturan melemah karena adanya pertimbangan investasi.

“Investor oke, welcome kita untuk Bali, tapi khan dia harus menghormati budayanya orang Bali, kulturnya orang Bali,” kata Politisi PDIP itu.

Ia mengingatkan agar Bali tidak kehilangan identitas seperti yang terjadi di kota-kota besar lain.

DPRD Tabanan Juga Minta Tindakan Tegas di Jatiluwih

Sebelumnya, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan Pemkab Tabanan harus menindak tegas bangunan ilegal di kawasan WBD Jatiluwih.

“Saya minta segera ditertibkan kalau itu melanggar agar dibongkar,” kata Nyoman Arnawa.

Sidak menemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata melanggar aturan, bahkan beberapa pembangunan baru berada di tengah sawah.

FPTR Tabanan Temukan Pelanggaran Baru

Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) yang dibentuk Pemkab Tabanan juga menemukan pelanggaran alih fungsi lahan mulai dari jalur hijau hingga area barat Gunung Batukaru.

Pelanggaran tersebut juga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2023 dan ketentuan UNESCO terkait lansekap Catur Angga Batukaru.

Sorotan Para Akademisi dan Tokoh Bali

Kondisi Jatiluwih yang semakin memprihatinkan turut disoroti berbagai akademisi, pengamat, praktisi pariwisata, advokat, hingga pemerhati budaya Bali.

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri juga menekankan pentingnya merawat bumi. “Kalau kita tak jaga alam, maka alam akan melawan,” ujarnya dalam dokumenter Krisis Iklim: Merawat Pertiwi.

Pemerintah Pusat Soroti Overtourism Bali

Menpar Widiyanti Putri Wardhana menyatakan Bali menghadapi tantangan serius, termasuk vila tanpa izin dan pembangunan yang menggeser fungsi lahan produktif.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan juga menyoroti overtourism yang menyebabkan pelanggaran wisatawan hingga penyalahgunaan izin usaha.

Pertanian Bali Terdesak, Lahan Sawah Terus Menyusut

Ketua Komisi II DPRD Bali Ajus Linggih menyoroti hilangnya 6.521,81 hektare sawah sejak 2019-2024. Menurutnya, petani tidak lagi sejahtera sehingga memilih mengalihfungsikan lahan.

“Setahu saya jumlah produksi beras kita masih surplus. Sehingga yang perlu dipertahankan itu sawah, agar masih ada resapan air ketika hujan,” ujarnya.

Banjir dan Kerusakan Lingkungan Jadi Peringatan

Kerusakan lingkungan Bali kini semakin nyata, ditandai banjir bandang pada Rabu (10/9). Data BPN mencatat lahan sawah Bali turun 9,19 persen dalam lima tahun terakhir. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button