BaliBeritaDaerahDenpasarSosial

ARUN Bali Soroti Serius Pertamini Ilegal di Trotoar Denpasar, Langgar GSB dan Berpotensi Meledak 

Jbm.co.id-DENPASAR | Fenomena menjamurnya pertamini ilegal di atas trotoar dan titik-titik padat lalu lintas di Kota Denpasar kembali menuai sorotan keras.

Sekretaris LSM ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., menegaskan bahwa keberadaan kios bensin ilegal tersebut bukan hanya masalah ketertiban umum, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan warga dan pelanggaran aturan tata ruang.

Menurut Gung De Aryawan, keberadaan pertamini tanpa izin usaha dan tanpa lokasi yang sesuai semakin meluas di sejumlah ruas jalan strategis Denpasar.

Ia menyebutkan bahwa meskipun pendataan resmi dari pemerintah kota belum dilakukan, berbagai kajian akademik dari sejumlah perguruan tinggi menunjukkan temuan yang konsisten: banyak pertamini beroperasi tanpa izin, tidak memenuhi standar keselamatan, dan menggunakan logo Pertamina tanpa lisensi.

Lebih jauh, Gung De Aryawan menyoroti pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang dilakukan oleh para pemilik kios bensin ilegal tersebut.

Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar, GSB merupakan batas aman antara bangunan dengan jalan untuk mencegah benturan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak pertamini berdiri tepat di atas trotoar dan bibir got.

“GSB itu dibuat untuk keselamatan. Kalau kendaraan hilang kendali, seharusnya masih ada jarak aman agar tidak langsung menghantam bangunan. Sekarang lihat saja, banyak bangunan menempel got, bahkan pertamini berdiri di atas trotoar. Kalau tertabrak, bensin itu bisa meledak. Ini ancaman nyata,” tegas Gung De Aryawan.

Ia juga menyoroti dampak lanjutan berupa kemacetan yang semakin parah akibat usaha kecil yang tidak menyediakan area parkir. Banyak pemilik pertamini dan usaha lainnya memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir pembeli hingga area bongkar-muat, sehingga badan jalan semakin sempit dan risiko kecelakaan meningkat.

Gung De Aryawan mendesak Pemkot Denpasar mengambil langkah tegas dan terukur sebelum terjadi insiden besar. Ia meminta pemerintah melakukan pendataan resmi, menertibkan pelanggaran GSB, serta menutup usaha yang menjual bahan bakar di ruang publik tanpa izin teknis maupun standar keselamatan.

“Pemerintah harus bergerak. Jangan tunggu sampai ada korban. Pertamini di trotoar itu bukan usaha kecil-kecilan yang bisa ditoleransi, itu bom waktu di tengah kota,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button