Ketua PPLH Unud Tegaskan Proyek LNG di Bali Wajib Ulang Kajian AMDAL Jika Ganti Lokasi

Jbm.co.id-DENPASAR | Proyek pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Terminal Liquified Natural Gas (LNG) di Perairan Serangan, Bali, kembali menuai sorotan.
Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Udayana (Unud), Dr. Drs. I Made Sara Wijana, M.Si, menegaskan bahwa setiap perubahan desain maupun lokasi pembangunan proyek besar seperti LNG wajib melalui proses kajian lingkungan dari awal.
Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Siapapun yang melakukan kajian AMDAL, yang paling penting adalah tahapan dan prosedurnya dijalankan sesuai aturan,” kata Sara Wijana, Senin, 10 November 2025.
Ia menegaskan, jika terjadi perubahan lokasi atau desain proyek, misalnya dari daratan ke laut lepas, maka seluruh dokumen AMDAL harus disusun ulang, karena faktor lingkungan dan sosial yang terdampak juga berubah.
“Kalau penetapan lokasinya baru, berarti kajian lingkungan juga harus baru. Tidak bisa langsung memakai dokumen sebelumnya,” tegasnya.
Transparansi dan Partisipasi Publik
Sara Wijana menjelaskan, penyusunan AMDAL dimulai dari pengumuman rencana kegiatan kepada publik, konsultasi masyarakat, hingga penyusunan Kerangka Acuan (KA-ANDAL).
“Transparansi itu artinya terbuka. Semua pihak harus tahu rencana kegiatan, termasuk masyarakat yang terdampak langsung,” jelasnya.
Ia menambahkan, semua tanggapan masyarakat, baik yang mendukung maupun menolak harus dicatat dan direspons oleh tim penyusun.
“Pendapat masyarakat, baik pro maupun kontra, wajib dianalisis. Kalau ada potensi gangguan sosial, budaya, atau ekologi, itu harus dijelaskan dampaknya dalam dokumen,” katanya.
Perhatikan Kearifan Lokal dan Aspek Teknis
Lebih lanjut, Sara Wijana menekankan pentingnya memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya lokal dalam setiap kajian lingkungan, terutama di Bali yang masyarakatnya memiliki keterikatan spiritual terhadap ruang hidup.
“Nilai-nilai sosial dan budaya itu tidak bisa dikuantifikasi. Kadang berupa keyakinan, pantangan, atau rasa yang berkaitan dengan kearifan lokal. Itu harus dihormati,” ujarnya.
Secara teknis, proses penetapan lokasi baru juga wajib disertai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebelum berlanjut ke tahapan AMDAL.
“Kalau lokasinya di laut, harus ada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa lanjut ke AMDAL,” paparnya.
Libatkan SDM Lokal Bersertifikat
Sara Wijana juga menyoroti pentingnya keterlibatan tenaga ahli bersertifikat dan Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL yang resmi terdaftar.
“Yang boleh menyusun AMDAL adalah perorangan yang memiliki sertifikasi kompetensi, atau lembaga jasa penyusunan yang terdaftar resmi,” jelasnya.
Namun, ia menilai bahwa partisipasi SDM lokal harus diutamakan agar hasil kajian lebih kontekstual.
“Tenaga ahli lokal lebih tahu nilai-nilai adat dan kearifan masyarakatnya. Itu penting agar hasil kajian lebih kontekstual dan diterima masyarakat,” imbuhnya.
Bangun Kepercayaan Publik
Menurut Sara Wijana, pendekatan partisipatif bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga sarana membangun kepercayaan publik.
“Kalau masyarakat diajak bicara sejak awal, mereka akan lebih mudah memahami dan ikut mengawasi,” katanya.
Ia berharap proses penyusunan dokumen AMDAL proyek LNG dilakukan secara terbuka, ilmiah, dan berbasis data lapangan.
“AMDAL bukan sekadar syarat izin, tapi bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan manusia dan lingkungan,” tandasnya. (red).




