Berakhir Damai, Polda Bali Hentikan Kasus Hak Cipta Mie Gacoan dan LMK SELMI Usai Bayar Royalti Rp 2,2 Milyar

Jbm.co.id-DENPASAR | Kasus Hak Cipta yang melibatkan Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar Barat Nomor 99 Denpasar berakhir dengan damai atau Restorative Justice.
Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Wisoso, S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kasubdit I serta turut hadir pihak pelapor dan terlapor dihadapan para awak media di Denpasar, Jumat, 29 Agustus 2025.
Menurutnya, kasus pelanggaran Hak Cipta antara Mie Gacoan dengan pihak LMK SELMI atau Sentra Lisensi Musik Indonesia sudah mendapatkan Restorative Justice atau kedua belah pihak sepakat berdamai.
Hal tersebut berdasarkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang telah melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi.
Namun, kedua belah pihak, yaitu pelapor dari pihak LMK SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dan I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses telah bersepakat untuk berdamai, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa pihak PT Mitra Bali Sukses (Restoran Mie Gacoan) bersedia membayar nominal total royalti yang telah disepakati melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebesar Rp 2,2 milyar.
Dari pihak pelapor juga telah membuat Surat Pernyataan, bahwa pihaknya telah menerima semua pembayaran royalti dari pihak PT Mitra Bali Sukses (Restoran Mie Gacoan) sebesar Rp 2,2 milyar.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bahkan, pelapor dan tersangka telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kapolda Bali.
Tak hanya itu, juga dilengkapi Surat Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 08 Agustus 2025, yang sesuai dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa tindak pidana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut merupakan delik aduan, sehingga pelapor berhak untuk mencabut laporan yang telah dibuat.
Selanjutnya, telah dilaksanakan Gelar Perkara Khusus atas Laporan Polisi tersebut yang dihadiri oleh kedua belah pihak.
“Kesimpulannya, peserta gelar sepakat untuk menghentikan proses penyidikan atas perkara tersebut demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” pungkasnya. (red/van).




