Heboh!!! Kasus Sengketa Sewa Ruko di Denpasar Diduga Libatkan AMD dan Rekan Kelabui Valdez

Jbm.co.id-DENPASAR | Kasus sengketa sewa menyewa ruko terjadi di Kawasan Pertokoan Dewata Square, Denpasar, yang diduga melibatkan pihak berinisial AMD beserta anak-anaknya dan rekannya berinisial VAT.
Hebohnya lagi, mereka diduga melakukan kasus penipuan bisnis berjamaah terhadap Yudha Valdez Marthinus terkait keberadaan ruko A3, A5 dan A6.
Menyikapi kasus yang menghebohkan tersebut, Yudha Valdez Marthinus melalui Tim Kuasa Hukum IJS Legal, yang dipimpin oleh I Komang Ferdyan Juliatmikha, S.H., menuntut pertanggungjawaban AMD beserta anak-anaknya dan VAT atas dugaan tindak pidana penipuan, pada 27 Mei 2025.
Disebutkan, bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan sewa menyewa ruko antara AMD dan penyewa pertama, Harry Gunawan.
Diduga, AMD dan anak-anaknya belum melunasi kewajiban sewa selama dua tahun, dengan total pembayaran mencapai Rp 240 juta.
Padahal, pada klausula pasal 6 perjanjian sewa menyewa antara AMD beserta anak-anaknya dengan pihak Harry Gunawan dengan jelas menyebutkan AMD tidak boleh mengalih sewakan atas ruko tersebut, selama belum adanya pelunasan dari AMD beserta anak-anaknya selaku penyewa ruko.
Alih-alih melunasi sewa ruko, AMD malah menginisiasi kerjasama dengan kliennya, Yudha Valdes Marthinus, untuk mengelola ruko, dengan mendirikan usaha Wik Wek Wok dibawah bendera PT. Hamparan Wajan Mas.
Namun, AMD tidak menjelaskan permasalahan pembayaran sewa kepada kliennya. Anehnya lagi, AMD berusaha mengalihkan sewa ruko tersebut ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan kliennya.
“Dalam perjanjian sewa, AMD tidak memiliki hak untuk mengalihkan atau melakukan kerjasama ruko selama kewajiban pembayaran belum dipenuhi. AMD belum membayar lunas atas sewa ruko kepada pemilik sewa pertama. Kami menduga telah terjadi tindak pidana penipuan yang melibatkan AMD,” kata Komang Ferdyan.
Kasus ini semakin kompleks, saat AMD menawarkan untuk menjual usaha Wik Wek Wok kepada VAT, karena tempat usaha dianggap belum bisa mendapatkan untung.
Tanpa sepengetahuan klien Valdez, kemudian VAT mengaku telah menyewa ruko tersebut selama dua tahun dengan biaya sewa sebesar Rp 500 juta, yang dikatakan telah dibayarkan kepada AMD dan telah dikonfirmasi oleh AMD atas pembayarannya.
Mirisnya lagi, VAT juga berniat membeli usaha Wik Wek Wok seharga Rp 775 juta dan telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 25 juta.
Namun, setelah penyerahan usaha tersebut, VAT tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi sisa pembayaran usaha. Bahkan, VAT meminta klien Valdez untuk mengembalikan uang sewa yang telah dibayarkan, dengan alasan bahwa ruko tersebut telah disewa oleh VAT selama dua tahun.
Anehnya lagi, VAT tidak pernah menunjukkan bukti pembayaran pada klien Valdez, tapi hanya berdasarkan pengakuan AMD.
Menyikapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum IJS Legal telah berupaya menyelesaikan sengketa ini secara damai dengan mengirimkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada AMD dan VAT. Namun, tidak ada tanggapan yang memadai dari pihak-pihak tersebut.
“Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, kami terpaksa melaporkan AMD beserta anak-anaknya dan VAT kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur atas dugaan tindak pidana penipuan. Tujuan kami adalah untuk memberikan efek jera dan menyelesaikan masalah yang telah menyebabkan kerugian investasi yang signifikan bagi klien kami,” tegasnya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan sedang berjalan dan pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini. Tim kuasa hukum dari IJS Legal masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang serta itikad baik dari para terlapor.
“Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang kuat dalam setiap perjanjian bisnis, terutama dalam hal sewa menyewa dan pengalihan kepemilikan usaha. Sebagai pihak yang terlibat dalam kerjasama bisnis, setiap langkah harus didokumentasikan secara sah dan transparan untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (red/tim).




