Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali Sita 1,7 Kg Kokain Ditaksir Bernilai Rp 12 Milyar Berhasil Selamatkan 2.600 Jiwa

Jbm.co.id-BADUNG | Penyelundupan kokain yang dikemas dalam dua paket pos asal Inggris berhasil dihentikan berkat sinergi yang solid antara Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali.
Kejadian berawal, saat paket tiba pada 20 Mei 2025 melalui jasa pengiriman pos internasional, yang masing-masing ditujukan ke dua alamat berbeda di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan barang kiriman internasional mencurigai isi dari kedua paket tersebut berdasarkan analisis citra X-ray dan profiling terhadap data pengiriman.
Setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, kedua instansi melaksanakan controlled delivery untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Hasilnya, pada seorang Warga Negara Asing berinisial L.A.A. asal Australia berhasil diamankan di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, 22 Mei 2025.
Hal tersebut diungkap, setelah menerima kedua paket mencurigakan melalui jasa ojek daring.
Dari hasil pemeriksaan, kedua paket tersebut berisi 206 bungkus kecil narkotika jenis kokain dengan total berat bruto 1.816,92 gram atau netto 1.713,92 gram.
Selain disita 1,7 kilogram kokain, juga ditemukan barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip dan alat komunikasi di tempat tinggal tersangka.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata, bahwa Bea Cukai Ngurah Rai tidak hanya bertugas dalam pengawasan barang masuk dan keluar wilayah Indonesia, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika lintas negara.
Keberhasilan ini juga menegaskan pentingnya kerjasama antar instansi dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks dan bersifat internasional.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi keselamatan generasi bangsa.
Dengan ditaksir nilai pasar mencapai Rp 12 milyar, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 2.600 jiwa dari dampak buruk narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda hingga Rp 10 milyar ditambah sepertiga.
“Bea Cukai Ngurah Rai menghimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap modus penyelundupan narkotika dan tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan barang kiriman atau perjalanan internasional,” harapnya. (red/tim).




