BeritaDaerah

Ketua DPRD Pacitan Minta Pemkab Segera Melakukan Penyesuaian dan Pemetaan, Beriringan Dengan Terbitnya SE Bersama Mendagri Dan Menkeu Soal Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah

ASB: APBD harus betul-betul untuk kepentingan masyarakat Pacitan.

Pacitan,jbm.co.id-Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, Arif Setia Budi, menegaskan agar pemerintah daerah bisa segera menyesuaikan dan melakukan pemetaan beriringan dengan terbitnya surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24 tanggal 11 Desember 2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurut politikus Demokrat yang akrab disapa ASB ini, pemerintah daerah merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

“Sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan cepat dan harus segera melakukan pemetaan mana-mana yang harus disesuaikan sambil menunggu instruksi selanjutnya,” kata legislator dengan sebutan AE 3 ini melalui voice note recording aplikasi chatting WhatsApp yang disampaikan kepada awak media, Jum’at (27/12).

ASB, yang saat ini masih berada di tanah suci Mekkah Al Mukaromah dalam rangka menunaikan ibadah umroh mengatakan, kebijakan pemerintah pusat tersebut, di nilainya sesuatu yang wajar dalam sistem pemerintahan. “Ini sesuatu hal yang biasa saja dalam sistem pemerintahan di kita ini terkait dengan politik anggaran transfer (anggaran) dari pemerintah pusat ke daerah (TKD).

Yang penting kita punya sikap untuk mempersiapkan, meskipun sambil menunggu aturan turunannya agar APBD kita nanti betul-betul tetap untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Pacitan,” tutur ASB.

Sementara itu Sekretaris Kabupaten, Heru Wiwoho Supadi Putro yang sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam suratnya bernomor 900.1.3/4618 /408.55/2024, menegaskan, menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24 tanggal 11 Desember 2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah pusat akan melakukan review terhadap alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun 2025;

2. Pemerintah Daerah akan melakukan pencadangan terhadap belanja yang bersumber dari TKD Tahun 2025;

3. OPD agar melakukan penundaan pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa Tahun 2025 sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran TKD yang dicadangkan ditetapkan, dan

4. OPD agar melakukan identifikasi belanja Tahun 2025 yang nantinya akan dicadangkan sebagai akibat dari review alokasi TKD.

Surat pemberitahuan tersebut, saat ini sudah tersampaikan kepada seluruh perangkat daerah yang ada di Kabupaten Pacitan. (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button