BadungBeritaDaerahEkonomiGaya HidupOpiniPemerintahanPendidikan

Catatkan 986 Masalah Pinjaman Online Ilegal, OJK Selesaikan 94,52 Persen Pengaduan Masyarakat

Jbm.co.id-BADUNG | Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatatkan ada 986 total pengaduan masyarakat tentang keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal, sejak periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023.

Selain itu, ada 11 laporan investasi ilegal. Meski demikian, pihak OJK sudah menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat hingga mencapai 94,52 persen.

Hal tersebut disampaikan Yan Jimmy Hendrik Simarmata selaku Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan di Kantor OJK Provinsi Bali, usai memberikan materi terkait Strategi Cerdas Memahami Manfaat Asuransi, Bisnis Asuransi dan Peran OJK di Kampus Universitas Dhyana Pura, Kabupaten Badung, Rabu, 20 Maret 2024.

Disebutkan, masalah pinjaman online memang khusus terkait pengaduan masyarakat tentang biaya-biaya yang tidak diungkap diawal, baik biaya transaksi dan suku bunga yang tinggi, sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam masalah pembayaran.

“Itu semua memang kita tindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Temuan sudah ada mulai 2019, OJK telah menutup ribuan situs online ilegal,” tegasnya.

Jika ditemukan tidak berizin, maka pihak OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kabareskrim Polri, untuk menutup situs website tersebut.

“Kita juga cantumkan mana website yang Legal dan mana yang Ilegal. Itu ada di website OJK sebagai informasi buat masyarakat,” terangnya.

Jika berbicara yang Legal, lanjutnya pinjaman online (pinjol) ini harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Saat ada keluhan dari masyarakat, mereka dapat mengajukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK, sehingga permasalahan akan lebih mudah ditangani.

“Jika ditawarkan oleh pinjol itu bisa dicek, apakah perusahaan ini memiliki izin dan terdaftar di OJK.
Jika sudah terdaftar, apakah produk yang ditawarkan itu juga berizin. Bukan hanya perusahaan, tapi produk yang ditawarkan juga memiliki izin, seperti itu,” tegasnya.

Terkait maraknya investasi bodong, pihak OJK terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat memahami tata cara berinvestasi.

“Kalau berinvestasi itu, seperti apa. Tadi ada dua L yaitu Legal dan Logis yang harus diperhatikan oleh masyarakat,” katanya.

Mengingat, hampir seluruh masyarakat memiliki banyak karakter, yang didominasi keinginan cepat kaya, tapi usahanya rendah, sehingga pihak OJK mendorong adanya penawaran investasi dengan memperhatikan asas dua L meliputi Legal dan Logis.

Untuk mengantisipasi investasi bodong, OJK sendiri membentuk Satuan Tugas untuk aktivitas investasi ilegal yang nantinya bekerjasama untuk menghentikan permasalahan investasi bodong.

“Disitu anggotanya, selain OJK, juga ada dari kepolisian, Kementerian Koperasi dan juga dinas terkait, termasuk kejaksaan. Disitu kita bersinergi,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button