BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

23 Advokat AAI ON Denpasar Resmi Beracara di Pengadilan Jadi Penegak Hukum Mumpuni

Jbm.co.id-DENPASAR | 23 Anggota Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Denpasar melakukan Berita Acara Penyumpahan di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Rabu, 22 Oktober 2025.

Akhirnya, secara resmi 23 Anggota AAI ON Denpasar menyandang status sebagai Advokat.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPC AAI ON Denpasar, I Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., yang akrab disapa GWK menyebutkan Berita Acara Penyumpahan merupakan rangkaian akhir yang menjadi kewajiban para Anggota, pasca dilakukan prosesi pengangkatan oleh DPC AAI ON Denpasar yang dilaksanakan di Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar, Kamis, 18 September 2025 lalu.

“Hari ini, ada sebanyak 23 orang Advokat yang disumpah oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Rangkaian Berita Acara Sumpah merupakan ketentuan yang wajib dilakukan oleh para anggota AAI ON Denpasar yang telah melewati tahapan pengangkatan di organisasi, juga menjadi penanda resminya mereka untuk beracara di pengadilan,” kata Gede Wija Kusuma.

Foto: Ketua DPC AAI ON Denpasar, I Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., yang akrab disapa GWK berfoto bersama Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., usai acara Berita Acara Penyumpahan 23 Advokat  AAI ON Denpasar di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Rabu, 22 Oktober 2025.

Selain itu, pihaknya juga berharap dengan dilakukan Berita Acara Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, 23 orang Advokat yang merupakan anggota AAI ON Denpasar mampu mengabdi di masyarakat, sebagai Penegak Hukum yang memiliki standar kualifikasi yang mampu menjaga nama baik profesi, bukan sebagai Advokat yang lahir secara instant, mengingat banyak proses yang harus dilalui untuk mendapatkan keabsahan profesi yang disandang mereka.

“Saya berharap, para anggota yang telah diambil sumpahnya hari ini mampu terjun langsung ke masyarakat, sebagai Penegak Hukum yang benar-benar mumpuni. Sebagai organisasi, kami cenderung ketat melakukan perekrutan terhadap calon anggota, sehingga kami tidak sembarangan dalam memilih anggota yang benar-benar mampu menjaga nama baik organisasi dan profesi,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., menyatakan jumlah Advokat semakin bertambah, maka semakin banyak lahir kader-kader muda yang “fresh” dari sisi keilmuan, sekaligus semakin bertambahnya penguatan pemberian keadilan atau perjuangan-perjuangan untuk mencari keadilan di masyarakat.

Mengenai pembekalan pemahaman tentang e-Court, pihaknya mengungkapkan bahwa pola penanganan perkara melalui digitalisasi, baik e-Court ataupun e-Litigation memang diharuskan sesuai dengan arahan Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya itu, semakin berkembang pesatnya dunia AI (Artificial Intellegence), maka akan muncul kaderisasi kaum muda yang berkiprah di dunia hukum acara yang juga memahami digitalisasi.

“Dengan semakin berkembangnya dunia, maka advokat-advokat ini harus dibekali dengan ilmu-ilmu pengetahuan setelah menempuhnya di bangku kuliah maka harus di-update ilmunya melalui pelatihan, workshop dan praktek-praktek terbaik haruslah dijadikan rujukan,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button