WNA Turki Dideportasi dari Bali Akibat Overstay 235 Hari

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial HY (Lk, 45) asal Turki telah melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Untuk itu, Imigrasi Singaraja kembali mengambil tindakan tegas, dengan mendeportasi WNA tersebut, setelah tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan, yakni selama lebih dari 235 hari.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra menegaskan tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal dan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut telah overstay selama 235 hari,” terangnya.
Kasus ini bermula, ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi pengawasan di daerah Jembrana.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Keimigrasian, yang bersangkutan terjaring, setelah petugas
meminta untuk menunjukan izin tinggal yang digunakan dan diketahui bahwa izin tinggal yang bersangkutan telah berakhir, sejak akhir Januari 2025.
Kemudian, Petugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, WNA tersebut resmi dideportasi
melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2025.
Petugas Imigrasi Singaraja turut mengawal proses pemulangan hingga yang bersangkutan naik pesawat menuju negara asalnya.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan dan tertib hukum keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, sekecil apapun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Singaraja juga menghimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Bali, untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya.
Petugas mengingatkan, bahwa perpanjangan visa atau izin tinggal dapat dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis melalui sistem daring yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar senantiasa menaati ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kantor Imigrasi Singaraja menegaskan komitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan hukum nasional.
Dengan pelaksanaan deportasi ini, Imigrasi Singaraja menunjukkan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga wibawa dan kedaulatan negara.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA, bekerjasama dengan masyarakat serta instansi terkait demi memastikan bahwa keberadaan mereka di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (red/tim).



