WNA Amerika Serikat Dideportasi dari Bali Akibat Buka Kelas Retreat Seksualitas Berbayar

Jbm.co.id-BADUNG | Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JRG (Perempuan, 44th) dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu, 18 September 2025.
Deportasi dilakukan, karena JRG terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat di Bali.
Kronologi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber.
Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas “Intimacy Mastery Retreat” di sebuah vila di Seminyak, pada 4-8 September 2025.
Intimacy Mastery Retreat merupakan program berbentuk kelas privat yang mengajarkan praktek dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung.
“Kegiatan ini bersifat berbayar dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual.
Patut diketahui, JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025.
Namun, JRG menyalahgunakan izin
tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersil berupa retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terhadap JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar – Taipe – Los Angeles.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggal,” tutupnya. (red/tim).




