Wanita Asal Rusia Dideportasi Bawa Ganja Kering 0,11 Gram Netto
Jbm.co.id-BADUNG | Seorang wanita WNA atau Warga Negara Asing asal Rusia yang berinisial TG (39) dideportasi Rudenim atau Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Diketahui, bahwa wanita tersebut datang ke Bali pada Januari 2019 dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan bertujuan untuk berlibur.
Pada 28 Maret 2022 ketika TG sedang berada sebuah restoran di Jalan Bisma, Ubud – Gianyar, dia dibekuk oleh BNNP BaliĀ membawa Narkotika jenis ganja kering.
Dalam penggeledahan dengan disaksikan oleh petugas restoran tersebut, petugas BNNP menemukan beberapa barang didalam tas yang ia bawa dan di bawah meja. Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 1 (satu) plastik berisi tanaman kering berupa ganja seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram netto.
Atas perbuatannya tersebut, TG divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Masa pidana TG akhirnya berakhir pada 17 Agustus 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Gianyar yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan keimigrasian.
Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera dan paspornya telah habis masa berlakunya, maka Kanim Denpasar menyerahkan TG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 51 hari, lalu pihaknya berkoordinasi dengan Kedubes Federal Rusia dan telah siapnya administrasi akhirnya TG dapat dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri.
TG dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 06 Oktober 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moskow. Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai TG memasuki pesawat.
“Berdasarkan 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutupnya. (red).