Valentino Barus: Menteri Hukum Rusak Kepastian Hukum, Khianati Astacita Presiden

Jbm.co.id-JAKARTA | Wakil Ketua Umum SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia), Drs. Valentino Barus mengecam Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang telah membiarkan “Pencurian Legalitas SOKSI.
Hal itu merusak kepastian hukum yang berarti sama dengan mengkhianati Astacita visi misi Presiden Prabowo.

Kader senior binaan langsung Pendiri SOKSI dan Golkar, Mayjen TNI (Pur) Prof.Dr.Suhardiman, SE., menyatakan pihaknya sebagai anak-anak ideologis Suhardiman digembleng sebagai kader bangsa yang ideologis, militan dan berani mengkritik penyimpangan dengan tujuan baik demi bangsa dan negara Pancasila.
“Karena itu, kami berani mengecam Menteri Hukum berdasarkan fakta-fakta hukum yang tak terbantahkan,” terangnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Waketum SOKSI itu lebih lanjut menguraikan fakta bahwa SOKSI sebagai ormas berbasis anggota dan berbadan hukum dibawah kepemimpinan Ketua Umum Ir. Ali Wongso telah disahkan oleh Pemerintah berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dengan legalitas Kepmenkumham RI sejak tahun 2016 dan diperbaharui tahun 2018 serta perubahan yang mutakhir Tahun 2023 sesuai hasil Munas XI SOKSI Desember 2022 dengan Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0000578.AH.01.08. tahun 2023.
Kemudian, sesuai Permenkumham Nomor 28 Tahun 2016 atas permintaan sendiri oleh Ketum SOKSI Ali Wongso melalui surat resmi tertanggal 2 Mei 2023 telah meminta akses elektronik Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) terhadap legalitas SOKSI tahun 2023 tersebut, supaya diblokir atas permintaan sendiri selaku owner atau pemilik.
Lalu, Kemekumham melalui Surat Dirjen AHU Nomor: AHU.AHA.01-57 tanggal 18 Desember 2023 memberitahukan kepada Ketum SOKSI: dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian, telah dilakukan pemblokiran akses atas legalitas SOKSI pada SABH.
Dengan demikian, berdasarkan Permenkumham dan Surat Dirjen AHU tersebut, maka pemblokiran akses elektronik SABH terhadap legalitas SOKSI, tidak dibenarkan dibuka, kecuali apabila Ketum SOKSI Ali Wongso melalui surat resmi meminta pembukaan blokir akses terhadap legalitas SOKSI kepada Menteri Hukum cq Dirjen AHU.
Lalu pertanyaannya, jika Ketua Umum SOKSI yang sah, Ali Wongso tidak pernah meminta buka blokir akses legalitas SOKSI dan tidak pernah mengajukan perubahan apapun, sebab perubahan kelak adalah melalui MUNAS XII SOKSI yang akan diselenggarakan tahun 2027 berdasarkan AD/ART SOKSI yang sudah disahkan Pemerintah cq Menkumham RI pada tahun 2023, lalu mengapa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas cq Dirjen AHU Widodo membuka blokir akses SABH itu dan menerbitkan Kepmenkum Nomor : AHU-0001556.AH.01. 08. Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI Tanggal 02 September 2025 dengan Ketua Umum Mukhamad Misbakhun??
Ada apa yang terjadi antara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan Misbakhun dibalik “pencurian legalitas SOKSI” dan penerbitan Kepmenkum tersebut??
Bagaimana logika hukumnya, Menteri Hukum dan Dirjen AHU membenarkan Pimpinan Organisasi “DEPINAS SOKSI” dengan Legalitas Kepmenkumham Nomor: AHU – 0011285.AH. 01.07 Tahun 2020, yang seharusnya melaksanakan “Munas I DEPINAS SOKSI Tahun 2025” sesuai legalitasnya, tetapi memanipulasinya menjadi “Munas XII SOKSI Tahun 2025”?
Mengapa Menteri Hukum dan Dirjen AHU membutakan mata, pikiran dan hatinya sehingga tidak melihat “Munas XII SOKSI Tahun 2025”, yang dilaksanakan oleh “DEPINAS SOKSI” itu sebagai “Munas Illegal” yang melanggar hukum?
“Munas XII SOKSI” adalah mutlak harus diselenggarakan oleh Pengurus SOKSI yang sah dengan AD/ART SOKSI yang disahkan Pemerintah cq Kemenkumham RI Nomor: AHU – 0000578.AH.01.08. tahun 2023, diluar itu tidak sah dan melanggar kepastian hukum.
Lebih lanjut, Alumni Fisipol Universitas Gajah Mada itu menjelaskan, bahwa SOKSI sejak awal tidak memiliki hubungan hukum maupun struktural dengan organisasi bernama “DEPINAS SOKSI”.
Keduanya adalah entitas yang berbeda dan terpisah satu sama lain dengan legalitas masing-masing yang berbeda dari Menkumham RI.
“Jadi, Menteri Hukum cq Dirjen AHU harus clear and clean melihat SOKSI dan DEPINAS SOKSI ini, sebab ini bukan konflik internal di satu entitas organisasi, seperti yang sering terjadi di Ormas dan Parpol,” tegasnya.
Terkait hubungan dengan Partai Golkar, bahwa SOKSI adalah salah satu organisasi pendiri Sekber Golkar pada tahun 1964, yang kemudian menjadi Golkar lalu sejak 1999 menjadi Partai Golkar.
Namun, SOKSI sejak lahir didirikan oleh Mayjen TNI (Pur) Prof.Dr.Suhardiman, SE., bersifat mandiri dan otonom, bukan onderbow/dibawah ataupun berupa sayap Golkar atau Partai Golkar yang didirikannya.
Oleh karena itu, apapun alasannya, Partai Golkar tidak dapat mencampuri apalagi mengintervensi urusan organisasi SOKSI pendirinya.
Hubungan SOKSI dengan Partai Golkar adalah dalam konteks hubungan sejarah, aspirasi dan program kerjasama, sekali lagi bukan hubungan struktural.
Untuk itu, jikalaupun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima surat rekomendasi dari Bahlil Lahadalia Ketum Partai Golkar, itu tidak berlaku untuk meniadakan kemandirian SOKSI.
“Itu sama sekali tidak bisa jadi rujukan pertimbangan Menteri, karena tidak ada korelasi dan relevansinya berdasarkan AD/ART SOKSI yang disahkan oleh Pemerintah,” tambahnya.
Satu-satunya rujukan bagi Menteri Hukum cq Dirjen AHU hanyalah UU Ormas, Permenkumham, Kepmenkumham dan Surat Dirjen AHU tentang SOKSI, Dokumen Munas XI SOKSI yang sah berdasarkan AD/ART SOKSI yang disahkan Menkumham RI pada 2023.
Itulah kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Terhadap Kepmenkum SOKSI tanggal 2 September 2025 yang jelas keliru, karena mencuri legalitas SOKSI dan melanggar hukum itu, Valentino Barus mengatakan pihaknya telah melakukan protes resmi melalui surat SOKSI, dilanjutkan Somasi hukum bahkan Unjuk rasa damai pada 16 September 2025 dan 2 Oktober 2025 lalu, namun Menteri Hukum belum merespons apapun, yang berarti dinilai tidak tanggap melayani rakyat.
“Ini sangat tidak mencerminkan konsistensi kemauan politik Presiden Prabowo dalam hal meningkatkan pelayanan publik, juga telah mencederai dan mengkhianati Astacita visi misi Presiden,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya dari SOKSI sudah mengirimkan surat resmi kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, meminta perlindungan hukum demi tegaknya kepastian hukum di negeri ini.
Pencurian legalitas SOKSI ini tidak bisa dibiarkan, apapun alasannya agar tidak menjadi preseden buruk bagai virus kanker yang merusak kepastian hukum yang menggerogoti kepercayaan publik hingga investor terhadap pemerintahan Presiden Prabowo dari dalam.
Namun demikian, Wakil Ketua Umum SOKSI itu berharap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan menyadari betapa besarnya pengaruh menegakkan kepastian hukum dalam suatu kasus apapun.
Menteri Hukum dan Dirjen AHU mesti segera berinisiatif merevisi keputusannya tanpa mengambil legalitas SOKSI, pimpinan Ali Wongso, tahun 2023 yang sah, demi tegaknya hukum, dan mempersilahkan Mukhamad Misbakhun berikut jajarannya memiliki legalitas “DEPINAS SOKSI” Periode 2025-2030 sebagai kelanjutan legalitasnya sebelumnya yang mereka miliki yaitu Kepmenkumham Nomor: AHU – 0011285.AH.01.07 Tahun 2020 atas nama DEPINAS SOKSI,” pungkas kader senior SOKSI itu. (red/tim).