Terlambat Serap Anggaran, Sejumlah OPD Di Pacitan Harus Kantongi Rekomendasi Sekda Jelang Tutup Buku 2025
"Keterlambatan tidak terjadi pada seluruh OPD. OPD teknis besar yang menangani program strategis disebutnya telah lebih awal menyelesaikan proses penyerapan anggaran"

Pacitan,JBM.co.id- Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan berada dalam titik krusial.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tercatat belum menuntaskan penyerapan anggaran kegiatan hingga batas waktu pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.
Akibat keterlambatan tersebut, OPD yang belum menyelesaikan pengajuan diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan sebagai prasyarat agar proses administrasi keuangan tetap dapat diproses menjelang tutup buku.
Sekretaris Daerah Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan, rekomendasi Sekda diberikan untuk memastikan kegiatan yang telah berjalan, khususnya yang terikat kontrak, tetap dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
“Masih ada OPD yang belum tuntas sampai tanggal 22 Desember. Salah satunya OPD yang sejak awal sudah melakukan kontrak kegiatan fisik konstruksi. Agar SPP dan SPM bisa diproses, maka harus dilengkapi surat rekomendasi,” ujar Heru usai apel pagi, Senin (29/12/2025).
Heru menegaskan, keterlambatan tidak terjadi pada seluruh OPD. OPD teknis besar yang menangani program strategis disebutnya telah lebih awal menyelesaikan proses penyerapan anggaran.
Heru secara khusus menyebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai OPD yang telah merampungkan seluruh tahapan administrasi sejak awal.
“Kalau PUPR, sudah selesai semua sejak awal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro, menegaskan bahwa Senin, 29 Desember 2025, merupakan batas akhir pengajuan SPP dan SPM bagi seluruh OPD.
Dia mengungkapkan, terdapat dua OPD yang mengajukan rekomendasi Sekda karena terlambat menyampaikan dokumen hingga tenggat 22 Desember.
Meski demikian, Deni memilih tidak mengungkapkan identitas OPD yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus berjalan sesuai ketentuan agar penutupan buku anggaran tahun 2025 tidak menyisakan persoalan administratif maupun temuan di kemudian hari.
Kondisi ini menjadi pengingat pentingnya disiplin perencanaan, ketepatan waktu, dan pengawasan internal dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya di penghujung tahun anggaran yang kerap menjadi fase paling krusial dalam memastikan akuntabilitas belanja daerah.(Red/yun).



