
Pacitan,jbm.co.id- Pemkab Pacitan diharapkan segera menyusun berbagai strategi yang jelas, seiring terbitnya Surat Edaran (SE) bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24 tanggal 11 Desember 2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut seperti disampaikan Ketua DPC Partai Hanura Pacitan, Nur Sigit Effendi, Sabtu (28/12).
Dalam siaran persnya yang disampaikan melalui jaringan pribadi aplikasi chatting WhatsApp, Nur Sigit yang selama 15 tahun pernah berkecimpung sebagai badan anggaran DPRD Pacitan menegaskan, Pemkab dan jajarannya seharusnya sudah mempunyai strategi yang jelas, terintegrasi, terarah, terukur, dan responcibility, untuk menjaga suistanability atau keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Beberapa strategi pencadangan anggaran menurut saya masih relevan untuk di terapkan, yakni di awal tahun anggaran dengan format menghitung secara cermat penghematan kebutuhan dengan accres,” kata ketua partai pemilik dua anggota legislator di DPRD masa jabatan 2024-2029 ini.
Dalam perjalanannya melaksanakan pencermatan, sambung dia, dengan lebih mendekatkan pada azas efisiensi dari pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya mengidentifikasi kegiatan dengan melakukan pembintangan.
“Hal diatas bisa dilakukan sebagai effect bersama atas arahan presiden yang di sikapi oleh pemkab melalui sekkab dalam suratnya yang memuat 4 point,” tegasnya.
Empat poin surat Sekkab Pacitan sebagai tindaklanjut SE bersama Mendagri dan Menkue tersebut yaitu:
1.Pemerintah pusat akan melakukan review terhadap alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun 2025;
2. Pemerintah Daerah akan melakukan pencadangan terhadap belanja yang bersumber dari TKD Tahun 2025;
3. OPD agar melakukan penundaan pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa Tahun 2025 sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran TKD yang dicadangkan ditetapkan, dan
4. OPD agar melakukan identifikasi belanja Tahun 2025 yang nantinya akan dicadangkan sebagai akibat dari review alokasi TKD. (Red/yun).




