BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Talkshow Kanwil Kemenkum Bali Perkenalkan Program Inovatif Artha Karya

Jbm.co.id-DENPASAR | Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kanwil sekaligus memperkenalkan program inovatif “Artha Karya (Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya)”, yakni sebuah program perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang dirancang khusus untuk penyandang disabilitas.

Melalui program ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali memberikan pendaftaran KI secara gratis sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan.

Demikian disampaikan Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah melalui Talkshow yang digelar di RRI Denpasar, Rabu, 10 September 2025.

Turut hadir, para Kepala Divisi serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah menyatakan pihaknya dari Kanwil Kemenkum Bali terus menunjukkan komitmen, dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

“Melalui Artha Karya, kami ingin memastikan bahwa karya dan inovasi penyandang disabilitas terlindungi secara hukum. Tidak hanya memberikan pelayanan, kami juga sudah melakukan nota kesepakatan dengan berbagai pihak, khususnya dengan Pemerintah Daerah untuk menjaga hasil karya mereka secara inklusif,” kata Kakanwil.

Selain perlindungan KI, Kemenkum Bali juga menghadirkan layanan hukum lain yang dapat menjangkau masyarakat hingga ke desa dan kelurahan melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes). Layanan ini menyediakan konsultasi hukum dan pendampingan perkara secara gratis bagi masyarakat kurang mampu, sehingga akses keadilan semakin merata.

Talkshow ini juga menyoroti sinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang turut membuka akses lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya dan inovasi yang lahir dari berbagai kalangan.

“Pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal, termasuk penyandang disabilitas dan masyarakat di pelosok desa,” tambah Kakanwil.

Melalui sosialisasi seperti ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan hukum dan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan bersama. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button