Tak Sekedar Gertak Sambal, Sutikno Layangkan Surat Resmi Ke Bupati Pacitan Perihal Ganti Rugi Lahan Kawasan Parkir Goa Gong
"Dengan ini kami menyampaikan keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan yang telah sewenang-wenang menyerobot tanah kami dengan cara kotor"

Pacitan,JBM.co.id- Sutikno, pemilik lahan parkir di kawasan wisata Goa Gong Pacitan, tak kaleng-kaleng dalam menuntut hak ganti rugi atas lahan miliknya yang digunakan Pemkab Pacitan untuk kawasan parkir selama hampir 27 tahun.
Wartawan senior salah satu media online ini, bahkan telah mengirimkan surat resmi ke Bupati Pacitan dan Ketua DPRD terkait masalah tersebut.
Sengketa lahan ini bermula ketika Sutikno membeli lahan tersebut pada tahun 1996 silam. Namun, Pemkab Pacitan melakukan proses balik nama dengan alasan hibah tanpa sepengetahuan Sutikno.
Kini, Sutikno meminta keadilan atas lahan miliknya yang digunakan untuk lahan parkir tersebut.
“Saya sudah melayangkan surat ke Pak Bupati, terkait persoalan lahan milik saya yang diakuisisi pemkab secara melawan hukum,” kata Sutikno, saat dikonfirmasi media, Kamis (20/11/2025).
Adapun surat yang disampaikan kepada Bupati Pacitan berbunyi sebagai berikut:
Kepada Yth.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayu Aji. JL.Jaksa Agung Suprapto No 8 Pacitan.
Assalamu’alaikum wr wb.
Dengan ini kami menyampaikan keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan yang telah sewenang wenang menyerobot tanah kami dengan cara kotor yakni seolah olah kami telah menghibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan. Padahal kami tidak pernah menghibahkan sebidang tanah kami tersebut baik secara lisan atau tulisan.
Tanah yang kami maksud adalah Sebidang tanah (lahan Parkir Utama) Obyek Wisata Goa Gong di Desa Bomo Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan seluas kurang lebih 200 M.
Perlu diketahui..!
Sudah 28 tahun kami mengurus lahan tersebut, namun selalu tidak ada jawaban yang pasti dan baru hari ini (Senin 20 Oktober 2025) dalam rapat di Kimpraswil yang dipimpin BP Heru Tunggul yang dihadiri berbagai pihak, Dinas Aset, Dinas Pariwisata dan Dinas Kimpraswil telah diketahui dan diakui Bahwa lahan kami telah disertifikatkan secara ilegal oleh Pemkab Pacitan pada tahun 1998.
Oleh karena itu kami tidak terima atas perbuatan Pemkab Pacitan tersebut, dan meminta diadakan penyelesaian atas kerugian kami dengan kesepakatan yang tidak merugikan saya sebagai pemilik lahan.
Demikian hal ini kami sampaikan, agar bapak Bupati Pacitan mengetahui
Wassalamu ‘alaikum wr wb
Hormat kami
SUTIKNO. (Red/yun).




