Soroti SDM dan SOP Pelayanan RS. Windu Husada, Wayan Sukayasa: Tanpa Uang Muka, Pasien Tidak Dilayani???

Jbm.co.id-BADUNG | Polemik antara Advokat Wayan Sukayasa, S.T.,S.H.,M.I.Kom dengan pihak Rumah Sakit Windu Husada terjadi, pada Minggu, 12 Mei 2024.
Kejadian ini berawal, saat anak Wayan Sukayasa bernama Pasek Ni Made Selci Kesuma (14 tahun) masuk ruang UGD di Rumah Sakit Windu Husada yang berlokasi di Jalan Raya Mambal Nomor 17, Kabupaten Badung.
“Kronologi kejadiannya, saat digunakan BPJS untuk Pasek Ni Made Selci Kesuma yang sakit. Namun, karena anak mengalami demam tinggi dan saat itu banyak pasien di UGD yang antri untuk menjalani perawatan, saya berinisiatif memindahkan anaknya dalam tindakan medis dari BPJS ke kelas 1 Umum,” kata Wayan Sukayasa.
Namun, alangkah terkejutnya, saat itu Admin (CS) yang menangani sakit anaknya, kemudian menyodorkan estimasi biaya berobat senilai Rp 7,3 juta selama perawatan 2-3hari, yang dikatakan wajib deposit 30 persen dari total biaya ini.
Kemudian, disebutkan sang Admin berbicara dengan Kakak Pasien sebagai Saksi, Febha Pertama KBS, bahwa jika tidak ada deposit, maka tidak ada pelayanan.
“Kata admin, bahwa SOP rumah sakit disini (bukti ada) dan juga disampaikan, jika tidak ada deposit, tidak ada pelayanan bagi pasien,” terangnya.
Kemudian, Wayan Sukayasa berargumen tentang masalah pelayanan kesehatan yang wajib diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Saya diminta menemui Dokter Jaga IGD saat itu, yang disampaikan, bahwa Dokter Jaga IGD nyeletuk sampaikan pengalamannya. Saya sengaja tidak pasang infus, agar saya tidak membuka infus kembali. Jika Bapak keluar dan tidak menggunakan pelayanan RS Windu Husada dan meminta uang muka, ada unsur niat penolakan dan penelantaran pasien, yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 32,” ungkap Wayan Sukayasa.
Menyikapi hal tersebut, Advokat Wayan Sukayasa, S.T.,S.H.,M.I.Kom menyatakan tidak terima dengan cara penanganan pihak rumah sakit terhadap pasien.
“Apakah estimasi yang disodorkan dengan DP 30 persen bagian dari SOP RS Windu Husada, untuk tangani pasien? Jika pasien tidak menandatangani DP dan bayar 30 persen, apakah tidak ditangani pasien tersebut? Jika seperti ini, parahlah dan itu sangat jelas melanggar UU Nomor 36 tahun 2009 pasal 32 serta UUD 45 pasal 34 dan Peraturan Kementerian Kesehatan, yang tidak mengedepankan kesehatan dan keselamatan nyawa manusia,” tegasnya.
“Jangan-jangan, hal seperti ini selalu dilakukan sesuai perintah aturan di RS Windu Husada dan sudah menjadi kebiasan,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Wayan Sukayasa bakal mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, yang menyampaikan tentang pelayanan RS. Windu Husada, yang menimpa anaknya sebagai pasien.
Selain itu, Wayan Sukayasa juga akan menyurati Kementerian Kesehatan RI Dinas yang menangani Perizinan serta PUPR Kabupaten Badung, untuk menanyakan perizinan Rumah Sakit Windu Husada.
“Apakah ada yang dilanggar dalam pembangunannya, seperti penutupan akses air got dan telabah agar tidak berulah kepada pasien yg lainnya, disaat Dinas Kesehatan Kabupaten Badung mulai berbenah,” kata Wayan Sukayasa, saat diwawancarai awak media, Kamis, 16 Mei 2024.
Kemudian, saat dikonfirmasi awak media tentang masalah tersebut dengan Direktur Rumah Sakit Windu Husada, Admin CS yang berada di lobi mempersilakan menunggu, karena Direktur tidak ada di di tempat.
Bahkan, awak media sempat menjenguk pasien Pasek Ni Made Selci Kesuma, sembari menunggu informasi dari pihak rumah sakit untuk dikonfirmasi.
Setelah satu jam menunggu, awak media menghampiri Admin CS lagi untuk memastikan pertemuan dengan Direktur Rumah Sakit Windu Husada.
“Lalu CS menelepon ke bagian manajemen rumah sakit dan akhirnya awak media bertemu dengan Kabid Umum Rumah Sakit Windu Husada, Bapak Yoga,” jelasnya.
Dalam konfirmasi tersebut, Yoga mengatakan, bahwa pihak rumah sakit meminta maaf atas ketidaknyamanan pelayanan ini dan mengakui, bahwa SOP pelayanan di rumah sakit ini adalah melayani atau memberikan tindakan terlebih dahulu kepada pasien yang sakit, pada saat pasien di UGD, bukan dengan meminta deposit terlebih dahulu.
Dari pertemuan awak media dan Wayan Sukayasa dengan Kabid Umum Rumah Sakit, mereka mendapat agenda bertemu Direktur Rumah Sakit Windu Husada, Rabu, 22 Mei 2024.
Dalam pertemuan tersebut, dikonfirmasi dan mendengar tanggapan dari Direktur Rumah Sakit Windu Husada, dr. I Gusti Ayu Ika Kumala Dewi, MARS, yang juga mengakui secara internal segera berbenah dalam membina SDM Rumah Sakit Windu Husada.
Bahkan, pihaknya memohon maaf dengan kerendahan hati atas ketidaknyamanan Wayan Sukayasa.
Namun, Wayan Sukayasa menanggapi dengan senyum dingin, yang segera akan melanjutkan ke pihak terkait. (red).




