BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Somya Soroti Proyek FSRU LNG di Perairan Serangan Ingatkan Ancaman Kerusakan Ekosistem Mangrove

Jbm.co.id-DENPASAR | Rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) atau terminal apung LNG di perairan Serangan, Bali kembali menjadi sorotan publik.

Proyek energi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama terhadap ekosistem hutan mangrove di kawasan pesisir Denpasar Selatan.

Pengamat Hukum dan Masyarakat, Somya menilai pembangunan proyek tersebut harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ia mengingatkan bahwa kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting yang tidak boleh diabaikan dalam setiap rencana pembangunan.

Menurut Somya, informasi yang beredar menyebut pembangunan FSRU LNG akan berdampak pada penebangan sejumlah pohon mangrove. Selain itu, jalur pipa LNG juga direncanakan melintasi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Berdasarkan data yang ada, proyek tersebut akan memanfaatkan lahan mangrove sekitar 1,7 hektare di Tahura Ngurah Rai untuk jalur pipa gas. Pemanfaatan lahan mangrove tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan.

Ia menyebut pemanfaatan kawasan itu dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT DEB dengan Kepala Tahura Ngurah Rai sebelumnya, I Ketut Subandi, pada periode 2022-2025.

Dalam perjanjian tersebut, pembangunan jalur pipa LNG disebut akan ditanam di bawah tanah dengan mengikuti batas administratif Desa Sidakarya dan Desa Sanur Kauh.

Sorotan terhadap proyek LNG ini juga menguat setelah ditemukan ratusan pohon mangrove mati di kawasan depan pintu gerbang Tol Bali Mandara pada Februari lalu. Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi ekosistem pesisir di wilayah itu.

Somya menegaskan bahwa setiap pembangunan di kawasan hutan mangrove wajib melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara menyeluruh.

“Itu diduga karena adanya pencemaran lingkungan. Penelitian terakhir dari Unud itu memang ada pencemaran dari bahan-bahan kimia, khususnya bahan-bahan minyak solar, sehingga ada 3 LSM yang melaporkan PT Pertamina Niaga ke Polda Bali,” terangnya.

Somya menilai perlindungan terhadap kawasan mangrove sangat penting karena memiliki fungsi ekologis yang vital bagi keseimbangan lingkungan pesisir.

“Situasi itu bagi saya, perlindungan lingkungan, khususnya pada Hutan Mangrove sangatlah penting, karena Hutan Mangrove itu banyak fungsi dan sangat vital,” ujarnya.

Mangrove diketahui berperan sebagai penahan gelombang besar, termasuk tsunami, penyerap karbon dioksida, sekaligus habitat berbagai biota laut.

Selain potensi pencemaran minyak, Somya juga menyoroti kemungkinan pencemaran lain yang berasal dari sampah dan gas yang dihasilkan dari limbah.

” Jadi, tidak semata-mata minyak saja berpengaruh, tapi biogas juga mempengaruhi. Silakan dicek apakah biota-biota laut yang seharusnya mampu hidup di akar pohon Mangrove itu juga bisa hidup disana,” urainya.

Menurutnya, laporan yang beredar juga menyebut jumlah biota laut di kawasan tersebut mulai berkurang. Karena itu, perlindungan hutan mangrove harus dilakukan melalui kajian lingkungan yang komprehensif.

“Bagi saya itu sangat penting untuk dikelola sebagai bahan analisis dampak lingkungan, agar hutan mangrove Serangan tidak punah. Karena berpengaruh pada perlindungan biota-biota yang sangat perlu pohon mangrove. Mari kita pikirkan, semoga ada solusi,” ujarnya.

Selain Somya, sejumlah akademisi dan pemerhati lingkungan juga meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana pembangunan terminal LNG di perairan Serangan, diantaranya akademisi Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Gusti Ngurah Nitya Santhiarsa, M.T., pemerhati lingkungan Bali Dr. Ketut Gede Dharma Putra, dan pengamat lingkungan Jro Gde Sudibya.

Permintaan kajian ulang juga datang dari Pengamat Kebijakan Energi Bali Agung Wirapramana yang dikenal sebagai Agung Pram.

Sementara itu, polemik proyek LNG tersebut turut disoroti sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat, termasuk Juru Kampanye Trend Asia Novita Indri, Field Organizer 350 Indonesia Suriadi Darmoko, Ketua LBH Bali Rezky Pratiwi, hingga pendiri Yayasan Wisnu Putu Suasta.

Disisi lain, kasus kematian ratusan mangrove di kawasan pesisir Benoa juga telah dilaporkan ke Polda Bali oleh tiga LSM, yakni Gerakan Bersih Bersih Bali, Gasos Bali, dan Belati Bali.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor, Putu Ari Sagita, menyatakan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

“Hari ini kami melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Kawasan Benoa terhadap tanaman mangrove yang sudah mati saat ini,” kata Putu Ari Sagita.

Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 98 ayat (1) Jo dan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihak pelapor juga mendorong upaya pemulihan lingkungan melalui metode bioremediasi, bukan sekadar reboisasi.

“Kita berharap dapat dilakukan bioremediasi bukan hanya reboisasi karena ini medianya (mangrove) sudah terkontaminasi,” tandasnya.

Penelitian tim Universitas Udayana sebelumnya juga menemukan indikasi pencemaran hidrokarbon, terutama solar, pada kawasan mangrove di pesisir Benoa. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pencemaran lingkungan yang memicu kematian massal tanaman mangrove.

Saat dikonfirmasi terpisah, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.

“Tentunya laporan akan ditindaklanjuti bersama pihak yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan,” kata Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi.

Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari aparat kepolisian untuk memastikan penyebab pasti kematian mangrove serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button