BadungBeritaPariwisata

Soal WNA Uganda Diduga Salahgunakan Visa Investor, Anggiat: Jika Terbukti Bersalah Akan Ditahan dan Dideportasi

Jbm.co id-BADUNG | Seorang WNA atau Warga Negara Asing asal Uganda bernama Okello Jethro (39) diduga melakukan penyalahgunaan surat Izin Tinggal Sementara (ITAS) investor. Dia disebut bakal menggelar event bertajuk Afro Fest di Cafe del Moar, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada 29 Juli 2023 mendatang.

Dalam acara tersebut, terdapat tujuh orang Disk Jockey (DJ) yang berasal dari luar negeri. Mereka masing-masing, adalah DJ Michel, ADDJ, DJ Kay, DJ Azzam, DJ Gortee dan DJ Vebo yang direncanakan akan live di Cafe Delmoar, Canggu Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali, pada 29 Juli 2023.

Foto: even bertajuk Afro Fest di Cafe del Moar Canggu, Kuta Utara, Badung yang diposting melalui akun instagram Afrorootsofficial.

Bahkan, setiap even diposting melalui akun instagram Afrorootsofficial. Namun, ironisnya DJ yang ditampilkan akan menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang jelas-jelas tidak diperbolehkan secara Undang-Undang Keimigrasian.

Advertisement

 

Selain itu, dia mengaku mengenal dekat dengan salah satu kementerian pusat sesuai dengan informasi yang disampaikan sumber masyarakat.

Tidak hanya itu, dia juga diduga mempunyai gurita bisnis yang bergerak di bidang jasa desain dan fashion. Bahkan, didalam beberapa Instagram yang diduga adalah acountnya banyak memasarkan dagangan, seperti pakaian topi hingga botol minuman.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian atau Kadivim Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengatakan, bahwa WNA diperbolehkan menggunakan Visa Investor untuk berbisnis di Indonesia, namun harus digunakan secara linear.

“WNA yang pegang visa investor yang tinggal di Indonesia. Boleh tidak berbisnis di Indonesia, boleh, tapi tergantung jenis investasi dia seperti apa, misalnya saya pegang visa investor di bidang boga, tapi saya dapat bisnis event organizer, ya ngk bisa. Jadi, harus linear,” tegas Kakanwil Anggiat Napitupulu di Denpasar, Selasa, 11 Juli 2023.

Demikian pula, WNA yang menggunakan VOA atau Visa On Arrival secara aturan tidak diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia apapun jenis pekerjaannya.

“Pemegang Visa on Arrival tidak boleh bekerja apa pun jenisnya,” paparnya.

Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diproses secara undang-undang keimigrasian. Bahkan, apabila WNA terbukti bersalah, maka WNA tersebut akan dideportasi atau ditahan.

“Jika menemukan dua indikasi tersebut, yang pertama kita pertimbangkan alat buktinya, cukup atau tidak untuk pro justitia. Jika pro justitia  memakan waktu yang lama dan pembuktiannya berlarut-larut, maka ada dua yang kita pilih, yaitu deportasi dan tahan,” tutupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button