BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Satgas PASTI Minta Masyarakat Waspada Terima Tawaran Investasi Apapun Pastikan Aspek Legal dan Logis

Jbm.co.id-JAKARTA | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI merupakan forum komunikasi yang terdiri atas otoritas sektor keuangan, kementerian dan lembaga, untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, sekaligus memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Hingga saat ini, sudah terbentuk 45 Tim Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota, dan 7 tingkat kabupaten.

Pembentukan Satgas, kelembagaan dan tata kelolanya diatur oleh OJK bersama dengan otoritas/kementerian/lembaga anggota Satgas sesuai amanat dari pasal 247 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Demikian disampaikan Hudiyanto selaku Ketua Sekretariat Satgas PASTI, saat menerima kunjungan OJK Provinsi Bali yang dipimpin Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali Irhamsah bersama 30 awak media Bali, Senin, 2 Desember 2024.

Hingga saat ini, lanjutnya Anggota Satgas PASTI terdiri dari 2 Otoritas, 10 Kementerian dan 4 Lembaga.

Disebutkan, 2 Otoritas di sektor keuangan meliputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Sementara itu, 10 Kementerian terdiri atas Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Tak kalah pentingnya, Anggota Satgas PASTI dari 4 Lembaga meliputi Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK,” ungkapnya.

Sejumlah upaya Satgas PASTI telah dilakukan melalui upaya pencegahan dan penanganan.

Dalam hal pencegahan, lanjutnya Satgas PASTI melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui beragam cara dan kanal, kemudian melakukan pemantauan dan pendataan potensi atau risiko entitas ilegal.

Selain itu, rekomendasi juga diberikan untuk penyusunan produk hukum dan kebijakan serta memberikan rekomendasi untuk pencegahan kegiatan usaha entitas ilegal hingga publikasi berupa siaran pers berkala.

“Untuk penanganan, kami Satgas PASTI melakukan inventarisasi kasus, pemeriksaan dan/atau klarifikasi bersama, menyusun rekomendasi tindak lanjut kepada Otoritas, Kementerian, dan/atau Lembaga yang berwenang serta merekomendasikan penghentian kegiatan usaha terkait suatu entitas ilegal serta melaporkan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada pihak berwenang,” urainya.

Menariknya lagi, Hudiyanto memaparkan tentang ciri-ciri investasi ilegal, yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru serta memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, public figure untuk menarik minat berinvestasi.

“Ada juga ciri-ciri investasi ilegal, seperti klaim tanpa risiko dan legalitas tidak jelas. Misalkan, tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan PT, Koperasi, CV, Yayasan dan lainnya, tapi tidak punya izin usaha dan memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, tapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya,” kata Hudiyanto.

Oleh karena itu, Hudiyanto meminta masyarakat untuk waspada jika menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi.

Ketika ditawari investasi apapun, patut dipahami dan dikenali aspek 2 L atau Legal dan Logis.

Dipaparkan, bahwa Legal menyangkut status perizinan, baik Badan Hukum dan Produk serta Logis sebagai imbal hasil wajar dan memiliki risiko.

“Pahami dan pastikan aspek Legal apalah lembaganya berizin dengan benar dan diawasi serta Logis apakah hasil yang dijanjikan wajar adakah resikonya. Jadi, kenali 2L agar kita semua aman dalam berinvestasi,” ungkapnya.

Apalagi, faktor penyebab maraknya investasi ilegal, dikarenakan pelaku mudah membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial serta banyak server berada diluar negeri.

“Selain itu, masyarakat mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi,” tambahnya.

Untuk itu, lanjutnya dilakukan sejumlah upaya pencegahan berupa edukasi kepada masyarakat luas dan crawling data melalui sistem waspada investasi.

“Kamj juga lakukan upaya penanganan berupa rapat koordinasi, umumkan investasi ielgal kepada masyarakat hingga Cyber Patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo serta laporan informasi kepada Bareskrim Polri,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button