Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Magento Diduga Modus Penipuan Investasi Berkedok E-Commerce

Jbm.co.id-JAKARTA | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha bernama Magento yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk Magento Commerce milik Adobe Inc, perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat. Produk Magento Commerce sendiri dikenal sebagai perangkat lunak untuk membangun dan mengelola platform e-commerce.
Namun, Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi. Sementara itu, Magento yang beroperasi di Indonesia diduga menggunakan nama tersebut untuk menarik masyarakat melalui skema investasi ilegal.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Magento terindikasi menjalankan skema penipuan berkedok investasi. Modus yang digunakan yakni menawarkan pembuatan akun toko pada platform Magento dengan kewajiban menyetor dana deposit. Korban dijanjikan memperoleh komisi penjualan dan cashback dari aktivitas tersebut.
Satgas PASTI Lakukan Pemblokiran
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait.
“Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” demikian keterangan resmi yang disampaikan.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.
Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dan tidak logis. Terutama, apabila menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Selain Magento, Satgas PASTI turut menyoroti entitas lain seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama perusahaan asing MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga menggunakan nama perusahaan asing Appen Inc.
Masyarakat Diminta Waspada
Satgas PASTI menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema keuntungan lainnya.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (red).




