Rapat TPK Tidak Dihadiri Kepala Divisi, Tetap Rotasi Dikebut

Jbm.co.id-DENPASAR | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Romi Yudianto dikabarkan bakal melakukan rotasi dan mutasi di UPT Pemasyarakatan.
Mengingat, sebelumnya telah beredar Surat Keputusan (SK) rotasi 18 Pejabat Eselon V dan Eselon IV di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi.
Mantan Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyatakan bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal biasa terjadi di sebuah instansi.
“Rotasi pejabat tersebut merupakan kebutuhan organisasi yang dilakukan sebagai langkah strategis untuk penyegaran dan mengoptimalkan kinerja unit keimigrasian di Provinsi Bali,” terangnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Romi Yudianto belum kembali ke Bali. Bahkan, sejak mengikuti kegiatan Refleksi Akhir Kemenkumham Tahun 2023 di Jakarta, awak media tidak dapat mengkonfirmasi.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali yang baru menjabat ini juga tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait SK rotasi pejabat eselon IV dan V Imigrasi di jajaran Imigrasi.
Disisi lain, Hantor Situmorang selaku Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) mengatakan, bahwa rotasi di jajaran Kantor Wilayah atau Kanwil adalah kewenangan Kakanwil.
“Kewenangan melakukan rotasi pada jabatan eselon 5 dan 4 di lingkungan Kemenkumham Bali itu masih kewenangan Kakanwil. Hal itu biasa saja, hal yang sama juga dilakukan Kanwil lain sesuai kebutuhan organisasi,” kata Hantor.
Lebih jauh, Hantor menjelaskan rotasi di jajaran Kanwil sudah ada aturan yang diberlakukan dengan dibentuk Tim Penilai Kinerja (TPK).
“Tim tersebut terdiri dari Kakanwil, para Kadiv serta Kabag Umum sebagai Sekretaris,” terangnya.
Sementara, mekanismenya melalui rapat Tim Penilai kinerja (TPK) yg dibentuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
“Melibatkan para Kepala Divisi dan Kabag Umum sebagai Sekretaris, pokok permasalahan SDM itu dibahas terkait kinerja, perilaku kerja, disiplin kerja, sehingga diperlukan rotasi atau mutasi dengan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan untuk kepentingan organisasi dan pembinaan karier pegawai yang bersangkutan,” paparnya.
Disisi lain, Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Bali mengatakan rotasi yang dilakukan Kakanwil Romi Yudianto, sudah melalui proses TPK, Jumat 8 Desember 2023. Namun, dalam wawancara melalui telp, Kepala Bagian Umum Ida Ayu Susanti menjelaskan Rapat TPK tidak dihadiri Kadiv Imigrasi, karena dalam Cuti Umroh.
“Keluarnya Surat Keputusan (SK) Kakanwil tanggal 8 Desember sudah dilakukan melalui proses TPK, pada Jumat 8 Desember 2023. Meskipun Kepala Divisi Keimigrasian tidak ada, karena cuti Umroh dan itu sah, karena aturannya 50 persen kehadiran,” kata Kabag yang akrab disapa Dayu.
Soal rotasi di Satker Keimigrasian, tanpa kehadiran Kepala Divisi, Dayu tidak mau menjawab.
Karo Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Hukum dan HAM RI, Supartono, saat dikonfirmasi mengatakan terima kasih atas informasinya dan wartawan diarahkan ke Biro Humas.
“Terima kasih Bro sudah memberikan informasi dan saya arahkan ke Biro Humas ya,” kata Supartono. (red).




