BadungBeritaDaerahPemerintahan

Rapat Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies

Jbm.co.id-BADUNG | Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR) DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Pematangan, Jumat, 12 September 2025.

Rapat Pansus DPRD Badung ini mengundang sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pertanian dan Pangan, Satpol PP, Dinas Kesehatan serta penyusun naskah akademik dari Universitas Udayana.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Made Sudira didampingi oleh pimpinan lainnya, seperti Made Sadha, Made Suwardana dan Wayan Joni Pargawa.

Hadir pula, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Perwakilan Kasatpol PP Badung, Perwakilan Dinas Kesehatan serta sejumlah Tim Ahli DPRD Badung.

Ketua Pansus DRPD Badung Made Sudira menyebutkan Ranperda inisiatif DPRD Badung sangatlah penting, lantaran Kabupaten Badung merupakan daerah pariwisata.

Terlebih lagi, hingga saat ini, banyak yang mengalami penyakit menular rabies, terutama dari anjing liar di pantai.

“Selain itu, banyak juga masyarakat yang menelantarkan anjing atau HPR lainnya karena dilepas begitu saja,” kata Made Sudira yang juga politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta Selatan.

Untuk itu, Made Sudira menyatakan stok vaksinasi menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan vaksin secara rutin.

“Ketersediaan vaksin juga akan menjadi penentu termasuk selter penampung hewan-hewan yang terjangkit rabies sehingga penyebarannya betul-betul bisa terdeteksi,” urainya.

Jika Perda ini sudah diundangkan, maka ada kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi ketersediaan vaksin bagi masyarakat yang tergigit anjing, termasuk penganggarannya.

“Hasil rapat kemarin, saat ini dari segi jumlah vaksin cukup memadai. Soal vaksin, tidak ada masalah, baik untuk hewan maupun manusia yang tergigit HPR,” tegasnya.

Hingga saat ini, lanjutnya dalam hal penindakan belum diatur secara spesifik terhadap anjing-anjing yang termasuk kategori liar, anjing tidak bertuan dan lain sebagainya.

Dengan begitu, nanti per pasal Ranperda akan lebih detail menjelaskan anjing-anjing yang sudah divaksin dan akan diberikan tanda berupa kalung.

“Tadi khan sudah cukup alot pembahasannya terhadap penerapan sanksi ini, khususnya kepada anjing-anjing peliharaan yang dilepas oleh tuan atau pemiliknya,” kata Made Sudira.

Soal sanksi yang akan dijatuhkan, Made Sudira menegaskan ada sanksi administratif, sanksi denda dan sanksi pidana masuk dalam ranperda. Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan serap aspirasi yang akan digelar, Selasa, 16 September 2025 mendatang.

“Mudah-mudahan nanti bisa ada titik temu, sehingga Perda yang dibuat betul-betul mencerminkan kepentingan kita bersama,” ungkapnya.

Dengan terbentuknya Perda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies ini, Made Sudira berharap betul-betul bisa secara lebih maksimal dan lebih baik termasuk penanggulangan terhadap penyakit rabies ini.

“Dengan begitu bisa ditanggulangi lebih baik lagi ke depannya sehingga citra pariwisata kita akan makin baik,” tandasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button