Ranperda Penataan Pasar, Ketua DPRD Bangli Tegaskan UMKM Lokal Harus Dilindungi

Jbm.co.id-BANGLI | Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suastika memimpin langsung rapat membahas (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat serta toko swalayan berjenjang di Gedung DPRD Bangli, Senin, 12 Januari 2026.
Raperda ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal, ditengah pesatnya pertumbuhan ritel modern yang dinilai berpotensi menekan eksistensi pasar rakyat.

Dalam regulasi tersebut, DPRD Bangli berencana mengatur secara komprehensif aspek zonasi, perizinan, hingga pembinaan pasar rakyat dan toko swalayan berjejaring.
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika menegaskan bahwa keberadaan payung hukum ini bersifat mendesak. Menurutnya, perkembangan toko swalayan modern di Bangli semakin masif dan perlu diimbangi dengan regulasi yang adil serta berpihak pada pelaku usaha kecil.
“Regulasi ini penting agar ada kepastian hukum dan keadilan. Kami ingin menciptakan persaingan yang sehat antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan berjejaring, sehingga UMKM lokal tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berkembang,” tegas Suastika.
Meski demikian, pembahasan Raperda Penataan Pasar ini juga memunculkan dinamika. Sejumlah pihak menilai aturan tersebut berpotensi membatasi investasi di sektor ritel modern. Bahkan, muncul informasi bahwa pengusaha swalayan berjejaring mulai melakukan pendekatan dan lobi, agar substansi raperda tidak terlalu membebani pelaku usaha besar.
Rapat pembahasan berlangsung dengan berbagai masukan dan pandangan dari peserta rapat. DPRD Bangli menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan raperda tersebut dalam waktu dekat agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diimplementasikan.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap arah kebijakan tersebut, apakah Raperda Penataan Pasar benar-benar akan memperkuat posisi UMKM lokal dan pasar rakyat atau justru membuka ruang kompromi yang berpotensi menguntungkan kepentingan tertentu. (Rcn).




