BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Ramai Proyek Tanpa Papan di Tahura Ngurah Rai, Komisi Informasi Bali Ingatkan Kewajiban Transparansi ke Publik

Jbm.co.id-DENPASAR | Sorotan publik terhadap pembangunan tanpa papan proyek di Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, semakin menguat. Kritik datang dari Pengamat Kebijakan Publik Putu Suasta, Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu, serta Ketua LSM GASOS Bali, Lanang Sudira.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Putu Arnata menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Ketika ada proyek di daerah, memang wajib diumumkan. Proyek apa, anggarannya dari mana, dan berapa lama dikerjakan itu wajib disampaikan atau diinformasikan ke masyarakat,” kata Putu Arnata.

Publikasi Wajib Melalui Media Resmi

Putu Arnata menjelaskan bahwa penyampaian informasi dapat dilakukan melalui pemasangan papan proyek, baliho di lokasi, pengumuman di kantor pemerintah, hingga media digital resmi.

“Sekarang bisa lewat website atau media sosial pemerintah, tapi yang resmi itu website,” ujarnya.

Karena penggunaan anggaran negara harus transparan, masyarakat berhak meminta detail informasi jika belum diumumkan. Arnata menegaskan prosesnya telah diatur.

“Masyarakat bisa meminta informasi kepada pemerintah daerah. Prosedurnya sudah ada dan bisa dilakukan dengan bersurat,” jelasnya.

Jika informasi tidak diberikan atau ada hambatan, warga dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

“Kalau tidak diberikan atau dihalangi sementara itu informasi publik, bisa diajukan ke Komisi Informasi. Kami punya tugas untuk menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi,” tegasnya.

Dorongan Pengawasan Publik

Arnata juga meminta masyarakat ikut mengawasi kegiatan pemerintah dengan memanfaatkan hak atas informasi.

“Kalau ingin mengawasi, masyarakat bisa minta informasi berapa anggarannya, dasar anggaran darimana, dan berapa lama proyek dikerjakan. Itu bisa dilakukan secara resmi,” terangnya.

Pernyataan ini sejalan dengan kritik publik terkait proyek penataan kawasan pemelastian di Desa Adat Sidakarya yang hingga kini dinilai belum menampilkan papan proyek di lokasi.

Proyek Pemelastian Sidakarya dan Dugaan Minimnya Transparansi

Ketua Komisi III DPRD Denpasar sekaligus Anggota Sabha Desa Adat Sidakarya, I Wayan Suadi Putra, menjelaskan bahwa proyek tersebut awalnya diajukan oleh desa adat dan kini dikerjakan oleh Pemerintah Kota Denpasar.

“Dulu yang mengajukan dari pihak desa adat. Sekarang proyeknya oleh Pemkot,” kata Suadi pada Selasa, 25 November 2025.

Ia mengatakan pembangunan akses menuju kawasan pemelastian bertujuan mendukung upacara Melasti dan mempermudah pemantauan keamanan mangrove. Terkait belum adanya papan proyek, Suadi menyebut hal itu mungkin terkait proses internal pemerintah kota.

“Kalau sifatnya internal di Pemkot, mungkin begitu. Kalau ada pihak yang ingin memastikan, bisa menanyakan ke pemerintah kota,” paparnya.

Anggaran Diperkirakan Rp19 Miliar Lebih

Suadi memperkirakan anggaran proyek mencapai Rp19 miliar lebih. Ia juga mengingatkan bahwa Desa Adat Sidakarya sebelumnya ikut membiayai normalisasi sungai sebelum proyek sepenuhnya diambil alih Pemkot Denpasar.

Setelah normalisasi dilakukan, wilayah Sidakarya disebut lebih aman dari banjir, termasuk saat banjir bandang melanda sejumlah wilayah Bali pada 10 September 2025 lalu. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button