Rai Wirata Hadiri Pengukuhan Bendesa Adat Gulingan Harapkan Awig-Awig lan Perarem Dipegang Teguh Ngadegang Desa Adat

Jbm.co.id-BADUNG | Anggota DPRD Badung I Made Rai Wirata mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung menghadiri Upacara Pengukuhan (Pamikukuh) dan Mejaya-Jaya Bendesa Adat beserta Prajuru Desa Adat Gulingan di Wantilan Pura Desa lan Puseh, Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Senin, 6 Oktober 2025.
Turut hadir, perwakilan Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang diwakili Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung, Majelis Alit Kecamatan Mengwi, Camat Mengwi, Perbekel Gulingan, Ketua BPD, Sabha Desa, Kerta Desa Gulingan, Paiketan Pemangku Perama Sudha serta undangan lainnya.

Petengen Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung, I Wayan Rencana sebagai perpanjangan tangan MDA Provinsi Bali mengukuhkan I Wayan Suerta sebagai Bendesa Adat beserta Prajuru Desa Adat Gulingan terpilih periode 2025-2030 menggantikan Ida Bagus Gangga selaku Bendesa Adat beserta Prajuru Desa Adat yang lama.
Upacara Pengukuhan Bendesa Adat beserta Prajuru Desa Adat Gulingan periode 2025-2030 dilakukan bertepatan dengan Karya Pujawali di Pura Desa lan Puseh Desa Adat Gulingan, Mengwi bertepatan dengan Purnama Kapat.
Menurutnya, Pengukuhan Bendesa Adat sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Desa Adat dan Subak di Bali serta Perda Nomor 4 tahun 2019 terkait Desa Adat di Bali.
Hal tersebut diperkuat di internal Desa Adat, lantaran masing-masing Desa Adat juga memiliki aturan sesuai dengan Awig-Awig lan Perarem.
Untuk itu, Bendesa Adat beserta Prajuru Desa Adat Gulingan yang baru terpilih ini harus kuat memegang teguh Awig-Awig lan Perarem agar tidak melanggar regulasi dan aturan yang berlaku di Desa Adat.
“Jika regulasi tidak berjalan dengan baik, maka Awig-Awig lan Perarem sudah bisa dipastikan akan ada masalah bencana menimpa Desa Adat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Wayan Rencana berharap Bendesa Adat yang baru harus mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku di Desa Adat, terutama Awig-Awig lan Perarem sebagai Keputusan Tertinggi Krama Desa Adat.
Hal tersebut secara jelas tercantum pula dalam pasal 41 Perda Nomor 4 tahun 2019 menyatakan Keputusan Tertinggi berada di Paruman Krama Desa Adat untuk mengesahkan Bendesa Adat beserta Prajuru Desa Adat terpilih dan mengesahkan Awig-Awig lan Perarem serta mengesahkan program-program yang bersifat strategis.
“Secara luas, kami akui ada 1.500 Desa Adat di Bali harus taat aturan, yaitu Uger-Uger dan Awig-Awig lan Perarem. Hal itu sebagai bagian untuk memperkuat posisi Desa Adat sebagai Keputusan Krama,” urainya.
Pada kesempatan tersebut, Anggota DPRD Badung, Made Rai Wirata mengucapkan terima kasih kepada Panitia Pelaksana Upacara Pengukuhan Bendesa Adat Gulingan, yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
Hasilnya, proses Ngadegang Bendesa Adat Gulingan telah berhasil dikukuhkan dengan baik oleh Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung.
“Sehingga, pada hari ini upacara Pengukuhan Bendesa Adat Gulingan telah berjalan dengan lancar dan sukses,” kata Rai Wirata.
Untuk itu, Rai Wirata berharap Bendesa Adat dan Prajuru Desa Adat Gulingan yang terpilih mampu melanjutkan program-program dari Bendesa Adat Gulingan yang lama.
Hal tersebut dilakukan dengan terus meningkatkan pembangunan, sehingga adat dan budaya yang ada di Desa Adat Gulingan bisa berjalan baik dan mampu melestarikannya.
“Karena kita di Bali ini, tidak punya yang namanya Sumber Daya Alam (SDA). Kita hanya mengandalkan adat dan budaya. Tentunya Bendesa Adat yang ngayah mulai hari ini, dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, sehingga mampu Ngajegang namanya Desa Adat dengan melestarikan adat, khususnya di Desa Gulingan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Sabha Desa, Desa Adat Gulingan, Ida Bagus Gede Arjana, sekaligus Ketua Prawartaka Ngadegang Bendesa Adat Gulingan berharap Bendesa Adat terpilih memegang teguh Peraturan atau Awig-Awig Desa Adat, sehingga segala aktivitas Desa Adat, baik menyangkut Parahyangan, Pawongan dan Palemahan tetap berpedoman pada Awig-Awig Desa Adat.
“Kalau ada Perarem pengacah Awig sesuai dengan permasalahan terkini yang ada di Desa Adat dan sudah dicantumkan didalam Perarem itu juga bisa menjadi pegangan bagi Prajuru Desa Adat dan Bendesa Adat Gulingan yang baru dilantik,” urainya.
Disisi lain, Bendesa Adat Gulingan terpilih, I Wayan Suerta menyebutkan bakal melanjutkan program kerja untuk memperbaiki Parahyangan atau Pura Desa lan Puseh Desa Adat Gulingan, Mengwi.
“Program ini sudah sejak dulu dipersiapkan oleh Baga Parahyangan dan Krama Desa Adat untuk memperbaiki Pura Desa lan Puseh Desa Adat Gulingan,” kata Wayan Suerta.
Untuk itu, Wayan Suerta berharap progam kerja perbaikan pura bisa berjalan dengan lancar dan sukses.
Ditambah lagi, pihaknya berharap pula agar memiliki Kantor Desa Adat Gulingan, seperti Desa Adat lainnya punya kantor.
“Semoga kedepan, kami bisa punya Kantor Desa Adat Gulingan sesuai arahan dan bimbingan dari Pemerintah,” pungkasnya. (ace).