BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Plang Larangan Muncul di Tahura Ngurah Rai, Proyek FSRU LNG di Pesisir Sidakarya Jadi Sorotan Tajam

Jbm.co.id-DENPASAR | Keberadaan rencana proyek Liquefied Natural Gas (LNG) yang menggunakan di kawasan Mangrove kembali menjadi perhatian publik Bali pasca Pansus TRAP DPRD Bali gencar melakukan sidak Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai

Sorotan kali ini tertuju pada pemasangan plang bertuliskan “Dilarang Melakukan Aktifitas Dalam Bentuk Apapun Tanpa Ijin” yang dimotori oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB) ditengah kawasan hutan mangrove pesisir Sidakarya.

Plang itu terpasang disamping proyek penataan kawasan di wilayah Desa Adat Sidakarya, Denpasar Selatan, yang sebelumnya memunculkan pertanyaan publik karena berlokasi di sekitar Tahura Ngurah Rai, kini mulai terkonfirmasi peruntukannya sebagai akses pemelastian bagi krama setempat, serta normalisasi sungai sebagai bagian dari mitigasi banjir.

Plang larangan tersebut memicu pertanyaan warganet, mengingat kawasan yang sama tengah ramai aktivitas pembangunan. Proyek ini disebut berkaitan dengan rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) atau terminal apung LNG yang dirancang berlokasi di area offshore Tahura Ngurah Rai.

Sebagaimana disoroti juga oleh Pengamat Kebijakan Publik Putu Suasta yang juga Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu serta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Sosial (GASOS) Bali Lanang Sudira. Bahkan, proyek itu juga sempat disidak oleh Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu, 17 September 2025.

Menanggapi polemik tersebut, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai menegaskan bahwa pemasangan plang larangan merupakan bagian dari kewajiban PT DEB sesuai Perjanjian Kerja Sama Strategis (PKS) yang telah disepakati bersama UPTD Tahura Ngurah Rai dan Pemerintah Kota Denpasar.

Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan menyebut papan larangan tersebut tidak terlepas dari rencana pengembangan terminal LNG di pesisir Sidakarya.

“Oh, Plang Larangan itu, memang kewajiban DEB untuk menyiapkan papan larangan di Tahura. Karena DEB ada PKS dengan Tahura terkait Terminal LNG, dan itu bisa dipasang dimana saja,” ungkapnya, Senin, 8 Desember 2025.

Lebih lanjut, Agus Juliartawan mengungkapkan bahwa pengadaan papan larangan di kawasan Tahura tidak berhenti pada satu titik. PT DEB, kata dia, juga akan kembali memfasilitasi pemasangan plang serupa pada sejumlah zona larangan lainnya.

“Tahun depan juga dibantu papan seperti itu, rencana kami tempatkan di sekitar serangan,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Dewata Energi Bersih belum memberikan tanggapan resmi terkait tujuan strategis pemasangan plang larangan tersebut maupun perkembangan rencana pembangunan FSRU LNG di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Perwakilan PT DEB, Ananta Karna, belum merespons konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat, 12 Desember 2025.

Disisi lain, situasi di lapangan memperlihatkan aktivitas pembangunan lain yang masih berlangsung di sekitar kawasan tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, proyek Penataan Kawasan Pemelastian Pantai Sidakarya dan Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan tengah berjalan dengan nilai kontrak mencapai Rp 19,4 miliar dari APBD Kota Denpasar.

Meski demikian, pihak Pemerintah Kota Denpasar menegaskan bahwa proyek yang mereka kerjakan tidak berkaitan langsung dengan kawasan hutan mangrove Tahura, melainkan berada di wilayah sempadan Sungai Tukad Ngenjung sebagai bagian dari mitigasi banjir.

“Kami hanya menata sepadan sungai, tidak ada pekerjaan di kawasan Tahura,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Denpasar, I Ketut Ngurah Artha Jaya.

Tahura Ngurah Rai sendiri merupakan kawasan hutan konservasi dengan luas 1.373,50 hektare yang memiliki fungsi ekologis vital sebagai benteng alami pesisir Bali. Oleh karena itu, rencana pembangunan infrastruktur strategis seperti terminal LNG di kawasan sekitar Tahura terus menjadi perhatian publik, khususnya menyangkut keseimbangan antara kebutuhan energi dan perlindungan lingkungan.

Seiring masih bergulirnya proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Bali terkait dugaan alih fungsi lahan di kawasan konservasi, sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap rencana proyek LNG di sekitar Tahura Ngurah Rai harus dilakukan secara ketat dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ekologis di kemudian hari. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button