BeritaDaerahEkonomiNasionalPemerintahan

OJK Luncurkan Dukungan Asuransi Buat Ekosistem Pindar Perkuat Stabilitas Keuangan Digital Nasional

Jbm.co id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Program Dukungan Asuransi sebagai instrumen pengaman baru bagi pemberi dana (lender) di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).

Inisiatif ini diposisikan untuk memperkuat tata kelola risiko, meningkatkan kepercayaan investor serta menjaga stabilitas pertumbuhan ekosistem keuangan digital nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa asuransi menjadi fondasi penting dalam memperkokoh industri Pindar.

“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya pada Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Berbeda dari pendekatan kewajiban, OJK menempatkan program ini sebagai opsi perlindungan melalui asuransi kredit yang dapat dimanfaatkan lender saat menyalurkan pembiayaan via platform Pindar. Skema tersebut juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, menandai arah kebijakan jangka menengah yang terukur.

Ogi mengakui tingkat risiko asuransi di sektor Pindar relatif tinggi. Namun, dengan manajemen risiko yang efektif dan kepatuhan regulasi, manfaatnya diyakini signifikan bagi industri asuransi dan Pindar.

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” kata Ogi.

Ia menambahkan, premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan masa pertanggungan sekitar 12 bulan. Evaluasi pertanggungan dilakukan berkala dan adil, sementara penyesuaian premi hanya dapat dilakukan saat perpanjangan, bukan ditengah masa perlindungan.

Dari sisi keberlanjutan industri, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menilai program ini sebagai katalis penyelesaian isu-isu yang selama ini membayangi Pindar.

“Dengan adanya asuransi ini tentunya industri Pindar akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” kata Agusman.

Pada tahap awal, asuransi kredit difokuskan bagi lender institusi dan akan diperluas secara bertahap agar mencakup lender ritel. Peluncuran program ini turut dihadiri para pemangku kepentingan dari asosiasi asuransi dan fintech, menegaskan kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat keuangan digital Indonesia. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button