Pilkades Pringkuku: Sugihwaras Berpotensi Perpanjang Pendaftaran, Watukarung Penuhi Syarat Minimal Calon
"Pada pelaksanaan Pilkades Serentak tahun ini hanya terdapat dua desa di wilayah Kecamatan Pringkuku yang menggelar pesta demokrasi tingkat desa, yakni Desa Sugihwaras dan Desa Watukarung"

Pacitan,JBM.co.id-Dinamika tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kecamatan Pringkuku mulai memperlihatkan perbedaan kondisi di masing-masing desa.
Hingga batas akhir masa pendaftaran bakal calon kepala desa pada Selasa (21/7/2026), Desa Sugihwaras masih menghadapi minimnya jumlah pendaftar, sedangkan Desa Watukarung telah memenuhi ketentuan minimal jumlah calon sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelenggaraan Pilkades.
Camat Pringkuku, Widhi Kusumaningtyas, menjelaskan bahwa hingga pukul 10.00 WIB, Desa Sugihwaras baru memiliki satu bakal calon kepala desa yang telah mendaftarkan diri. Satu-satunya pendaftar tersebut merupakan calon petahana yang kembali mengikuti kontestasi untuk memperoleh mandat masyarakat.
“Apabila hingga pukul 12.00 WIB jumlah pendaftar di Desa Sugihwaras tetap hanya satu orang, maka panitia akan melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Widhi.
Kebijakan perpanjangan pendaftaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme regulatif dalam penyelenggaraan Pilkades guna memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi sebagai calon kepala desa.
Langkah ini juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi desa agar berlangsung secara kompetitif, transparan, dan akuntabel.
Berbeda dengan Sugihwaras, Desa Watukarung telah memenuhi persyaratan minimal pencalonan dengan hadirnya dua bakal calon kepala desa. Salah satu di antaranya diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Pacitan dari Fraksi Partai Demokrat. Meski demikian, hubungan kekeluargaan tersebut tidak memengaruhi proses administrasi pencalonan selama seluruh persyaratan hukum dan administratif dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Widhi, pada pelaksanaan Pilkades Serentak tahun ini hanya terdapat dua desa di wilayah Kecamatan Pringkuku yang menggelar pesta demokrasi tingkat desa, yakni Desa Sugihwaras dan Desa Watukarung.
Ia berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung tertib, aman, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang sehat. Partisipasi masyarakat, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon pemimpin desa, dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang kuat, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan berbasis aspirasi warga.
Pilkades bukan sekadar proses pergantian kepemimpinan, melainkan momentum pendidikan politik di tingkat akar rumput.
Melalui kompetisi yang sehat, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memilih pemimpin berdasarkan kapasitas, integritas, serta komitmen untuk membangun desa secara berkelanjutan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Red/yun).




