Pernikahan Viral Di Bandar Pacitan, Pengacara Bajuri: Penyebar Hoax Bisa Berurusan Dengan Hukum
"Jika ada bukti bahwa cek senilai 3 milyar yang digunakan sebagai mahar tersebut kosong dan merupakan hasil penipuan atau bujuk rayu, maka celah hukum bisa terbuka dan kasus ini dapat diproses lebih lanjut"

Pacitan,JBM.co.id-Pernikahan viral di Pacitan dengan mahar selembar cek senilai 3 milyar tidak akan berujung pada kasus pidana jika tidak ada pihak yang dirugikan.
Menurut pengacara senior Pacitan, Imam Bajuri, persoalan tersebut tidak dapat diproses hukum pidana jika tidak ada kerugian pada keluarga mempelai perempuan atau masyarakat lainnya.
Namun, sambung Imam Bajuri, jika ada bukti bahwa cek senilai 3 milyar yang digunakan sebagai mahar tersebut kosong dan merupakan hasil penipuan atau bujuk rayu, maka celah hukum bisa terbuka dan kasus ini dapat diproses lebih lanjut. “Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran di balik transaksi tersebut,”kata Imam Bajuri, Senin (13/10/2025).
Mantan wartawan sebuah surat kabar mingguan (SKM) ini mengatakan, masyarakat sebaiknya menyikapi pernikahan Kakek Sutarman dan Shella, dengan berpikir positif dan tidak membuat asumsi neko-neko.
Akan tetapi, tegas Imam Bajuri, jika terbukti bahwa berita tentang cek tersebut adalah hoaks, maka para penyebar berita hoaks tersebut berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.
Mereka dapat dituntut atas pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
“Pernikahan adalah momen bahagia bagi pasangan yang menikah, dan sebaiknya kita memberikan dukungan dan doa untuk kebahagiaan mereka. Mari berpikir positif, untuk menciptakan lingkungan yang harmonis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Imam Bajuri mengimbau, masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menyebarkan berita hoaks yang tidak benar terkait pernikahan Kakek Sutarman.
Pasalnya, menyebarkan informasi yang tidak akurat, akan bisa terjebak dalam kasus pidana dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. “Mari kita pastikan untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya,”pesannya.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, pengacara yang sempat viral gegara berhasil membebaskan terdakwa kasus dugaan mucikari tersebut kembali mengajak masyarakat, memberikan dukungan dan doa untuk kebahagiaan pernikahan Kakek Sutarman dan Shella.
“Jangan membuat kegaduhan opini yang tidak perlu. Pernikahan adalah momen sakral dan patut dihormati. Mari kita fokus memberikan dukungan positif dan doa untuk kebahagiaan Sutarman-Shella,” tandasnya.(Red/yun).



