Direktur Utama Dipolisikan, Ini Penjelasan Public Relation BPR Lestari
DENPASAR, jarrakposbali.com ! Sebelum melaporkan Direktur Utama Bank BPR Lestari ke Mabes Polri, Khie Sin ternyata sudah pernah melapor ke Polda Bali atas dugaan tindak kejahatan perbankan.
Namun laporan tersebut kandas lantaran terlapor tak terbukti melakukan kejahatan perbankan seperti yang dituduhkan pelapor.
Hal tersebut disampaikan oleh Public Relation Bank Lestari Bali (BPR) Lily, menyikapi pemberitaan disejumlah media terkait pelaporan Khie Sin ke Mabes Polri.
“Pelapor sebenarnya sudah pernah melaporkan Direktur Umum Bank Lestari ke Polda Bali atas dugaan kasus yang sama. Tapi kasusnya dihentikan karena tidak terbukti,” terangnya kepada redaksi jarrakpos.com, Selasa (14/3/2023) malam.
Namun demikian, yang bersangkutan dalam hal ini Khie Sin kembali melaporkan Direktur Utama Bank Lestari atas tuduhan kejahatan perbankan, yang sebelumnya telah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Bali lantaran tidak ditemukan unsur pidana kejahatan perbankan.
Lanjut Lily dalam siaran persnya, Khie Sin secara hukum telah kehilangan hak keperdataannya, akibat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga sebagaimana putusan No. 55/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN-Niaga Sby.
“Disamping itu, beberapa kronologi yang disampaikan oleh yang bersangkutan dalam pemberitaan, banyak terdapat kejanggalan dan tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Lily.
Dengan demikian, berdasarkan temuan serta didukung dengan dokumen dan bukti yang cukup, menurut Lily, tim Hukum Bank Lestari akan melakukan kajian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Namun saat ditanya lebih lanjut langkah hukum dimaksud terhadap siapa, Lily tidak memberikan keterangan lebih rinci.(ded)