BeritaDaerahNasionalPendidikan

Peringati Hardiknas, FSGI Soroti Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan Masih Tinggi Sampai Jatuh Korban Jiwa

Jbm.co.id-JAKARTA | Tingginya kasus kekerasan di satuan pendidikan, baik dalam kewenangan Kemendikbudristek maupun Kemenag yang menuai keprihatinan tersendiri. Tragisnya, beberapa kasus kekerasan sampai merenggut nyawa peserta didik.

Hal itu disampaikan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dalam keterangan tertulis pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati pada hari ini, Kamis, 2 Mei 2024.

Tak lupa, FSGI mengucapkan selamat Hardiknas Tahun 2024 yang mengusung tema “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”.

Advertisement

Bahkan, FSGI menyampaikan keprihatinan masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan yang bahkan sampai merengut nyawa peserta didik, baik di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama.

“Untuk satuan pendidikan dibawah Kemenag sampai menimbulkan korban jiwa, misalnya beberapa kasus yang tahun 2024b ini masih dalam proses hukum,” kata Ketua Dewan Pakar, Retno Listyarti.

Retno memaparkan, kasus-kasus di Ponpes yang sampai jatuh korban jiwa misalnya, AH (13) santri salah satu Ponpes di Jambi mengalami patah tulang tengkorak dan pendarahan otak.

Kemudian, SM (14) santri salah satu Ponpes di Banyuwangi, Jawa Timur juga meninggal dunia karena dianiaya sejumlah kawannya.

Selanjutnya, AM (17), santri salah satu Ponpes di Kediri, Jawa Timur, mengalami penganiayaan dari sejumlah temannya hingga meninggal dunia.

“Ironisnya, pihak Ponpes kerap tidak jujur menyampaikan pada orangtua, misalnya AH santri Ponpes di Jambi dilaporkan pihak Ponpes kepada orangtua tersengat listrik, sementara hasil otopsi menunjukkan ada kekerasan yang mengakibatkan patah tulang tengkorak kepada dan ada pendarahan otak,” ungkapnya.

Sekjen FSGI Heru Purnomo menambahkan, pada Hardiknas 2024 ini pihaknya mengapresiasi kepada Kemendikbudrisek yang telah berupaya serius untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, baik berupa regulasi melalui Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Upaya lainnya melakukan berbagai sosialisasi, pelatihan dan pendampingan kepada banyak sekolah di berbagai daerah untuk mengimplementasi Permendikbudristek 46 tersebut.

FSGI mencatat tahun 2022 ada 26 kasus kekerasan berat bahkan sampai meninggal dunia yang terjadi di satuan pendidikan yang sampai ke ranah hukum. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2023 yaitu mencapai 30 kasus yang 80 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek dan 20 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag.

“FSGI berharap program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan ini akan dilanjutkan oleh Mendikbud yang baru nanti, mengingat kekerasan di satuan pendidikan masih tinggi,” harapnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button