BangliBeritaDaerahKesehatanPendidikan

Perda Yoga Perkuat Posisi Bali Sebagai Pusat Spiritualitas Otentik

Jbm.co.id-BANGLI | Wacana Peraturan Daerah (Perda Yoga) tentang Yoga semakin banyak mendapatkan dukungan tokoh dari berbagai pihak.

Salah satunya, datang dari Ketua Umum Veda Poshana Ashram, Pandita Nabe Shri Begawan Agni Yogananda.

Ketua Umum Veda Poshana Ashram, Pandita Nabe Shri Begawan Agni Yogananda.

Menurutnya, ada delapan tahapan yang mesti ditempuh dalam melaksanakan Yoga (Ashtangga Yoga) yang diajarkan dalam buku Yoga Sutra Patanjali.

Yoga Asana hanya salah satu tahapan dari Ashtangga Yoga yang memiliki arti yang lebih bernilai dalam perkembangan fisik, mental dan kepribadian spiritual.

“Yoga Asana yang melibatkan berbagai pose dan gerakan itu dirancang untuk meningkatkan fleksibilitas, kekuatan otot dan keseimbangan tubuh,” terangnya.

Dengan rutin berlatih asana, seseorang dapat mengembangkan tubuh yang lebih kuat dan sehat.
Sehubungan dengan itu, dukungan terhadap Perda (Peraturan Daerah) Yoga di Bali perlu diberikan karena nantinya akan bermanfaat pada pelestarian budaya, peningkatan kesehatan, dan pengembangan ekonomi berbasis spiritualitas.

“Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk standarisasi pelatihan yoga, sertifikasi instruktur, dan penyelenggaraan acara yoga yang mencerminkan ciri khas Bali,” ungkapnya.

Perda Yoga di Bali juga memiliki potensi besar untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat Bali, baik dari segi budaya, kesehatan, maupun ekonomi, selama diterapkan dengan bijak dan memperhatikan kearifan lokal.

Ada beberapa alasan utama dukungan terhadap Perda Yoga, yaitu Perda Yoga diharapkan dapat memperkuat posisi Bali sebagai pusat spiritualitas yang otentik, bukan hanya destinasi wisata yoga konvensional. Yoga, sebagai bagian dari gaya hidup sehat berbasis kearifan lokal, dapat didorong melalui regulasi ini, termasuk di instansi pemerintah dan sekolah.

Perda Yoga berpotensi menciptakan peluang kerja baru bagi instruktur yoga, terapis, dan pengrajin perlengkapan yoga, serta mengembangkan ekonomi kreatif berbasis spiritualitas. Perda Yoga diharapkan dapat menarik wisatawan khusus yang mencari pengalaman spiritual dan memperpanjang masa tinggal mereka di Bali.

Namun yang perlu diperhatikan, regulasi ini diharapkan dapat mencegah praktik yoga yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali dan Hindu, serta mencegah komersialisasi yang tidak terkendali.

Untuk itu, diperlukan dialog antara lembaga keagamaan, pemerintah, dan masyarakat untuk memastikan Perda Yoga sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya Bali agar dalam implemnetasinya Perda Yoga mampu menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata yoga dan pelestarian nilai-nilai spiritual.

“Pada akhirnya, Perda Yoga perlu didukung dengan program pendidikan dan pelatihan yoga yang berkualitas, serta memastikan lulusan terserap di pasar kerja lokal,” tutupnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button