BeritaDaerahPemerintahanPendidikanPolitik

Pemkab Pacitan Bersiap Tinggalkan Seleksi Terbuka Calon JPT Pratama, Pengisian Jabatan Beralih ke Sistem Manajemen Talenta?

"Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN)"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan bersiap melakukan transformasi dalam mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama).

Jika selama ini pengisian jabatan strategis tersebut dilakukan melalui seleksi terbuka, ke depan mekanismenya diproyeksikan beralih menggunakan manajemen talenta (talent management) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 411 Tahun 2025.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), yakni sistem yang menempatkan kompetensi, kinerja, integritas, serta rekam jejak sebagai dasar utama dalam pengembangan karier dan pengisian jabatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, mengungkapkan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan kebijakan baru yang masih dalam tahap pembahasan di lingkungan Pemkab Pacitan.

“Besok baru akan dibahas dalam rapat koordinasi,” ujar Maulana Heru di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai teknis pelaksanaan kebijakan tersebut karena masih menunggu hasil pembahasan bersama.

“Nanti setelah kita gelar rakor baru jelas bagaimana mekanismenya,” tegasnya.

Secara regulatif, manajemen talenta merupakan pendekatan strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang bertujuan menyiapkan calon-calon pemimpin organisasi secara berkelanjutan. Sistem ini tidak lagi bertumpu pada kompetisi sesaat melalui seleksi terbuka, melainkan melalui proses pembinaan karier yang terukur dan berkesinambungan.

Dalam praktiknya, ASN yang memenuhi persyaratan akan dipetakan berdasarkan capaian kinerja, potensi, kompetensi, integritas, serta rekam jejak selama menjalankan tugas.

Pegawai dengan hasil penilaian terbaik kemudian dimasukkan ke dalam talent pool sebagai kelompok suksesi yang dipersiapkan untuk mengisi jabatan strategis ketika terjadi kekosongan.

Tahapan manajemen talenta meliputi pemetaan dan identifikasi potensi pegawai melalui penilaian kinerja dan rekam jejak, pengembangan kapasitas melalui pendidikan, pelatihan, mentoring, hingga penugasan strategis. Selanjutnya dilakukan uji potensi dan kompetensi melalui assessment center untuk mengukur kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta karakter kepemimpinan.

Pada tahap akhir, kandidat akan mengikuti proses job fit atau uji kesesuaian jabatan melalui penyusunan makalah, presentasi, dan wawancara guna memastikan kompetensi yang dimiliki benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Penerapan manajemen talenta diharapkan mampu menciptakan proses pengisian jabatan yang lebih objektif, transparan, dan berorientasi pada kualitas sumber daya manusia.

Selain memperkuat profesionalisme ASN, sistem ini juga menjadi instrumen untuk menjamin keberlangsungan regenerasi kepemimpinan birokrasi secara terencana, sehingga pejabat yang menduduki posisi strategis benar-benar merupakan individu yang memiliki kapasitas, integritas, dan rekam kinerja terbaik sesuai prinsip sistem merit.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button