BeritaDaerahPariwisataPemerintahanPendidikan

Pemilik Lahan Parkir Kawasan Wisata Goa Gong Pacitan, Tuntut Ganti Rugi Ke Pemkab Senilai 4,4 Miliar

"Selama hampir 27 tahun, Pemkab Pacitan yang awalnya menjanjikan akan memberi ganti rugi, janji-janji tersebut tak kunjung didapatkan"

Pacitan,JBM.co.id- Sengketa lahan parkir di kawasan wisata Goa Gong, Pacitan, mulai mencuat ke permukaan.

Sutikno, pemilik lahan, berencana meminta ganti rugi kepada Pemkab Pacitan senilai Rp 4,4 miliar yang dihitung berdasarkan harga logam mulia saat itu, karena lahan seluas kurang lebih 200 meter beserta bangunannya yang dibelinya pada tahun 1996 digunakan sebagai lahan parkir oleh Pemkab setempat.

Sutikno menegaskan, telah membeli lahan tersebut saat dirinya mengerjakan proyek pengembangan wisata Goa Gong.

Namun, selama hampir 27 tahun, Pemkab Pacitan yang awalnya menjanjikan akan memberi ganti rugi, janji-janji tersebut tak kunjung ia dapatkan.

Saat itu keabsahan lahan masih berupa petok atau Leter C.

“Lahan tersebut saya beli pada Tahun 1996. Keabsahan lahan masih berupa petok atau Leter C. Beriringan waktu, lahan tersebut digunakan oleh Pemkab untuk lahan parkir kawasan wisata Goa Gong, atas persetujuan bupati kala itu. Dengan catatan akan ada ganti untung,” kata Sutikno, yang juga Ketua Forum Pewarta Pacitan ini, Kamis (20/11/2025).

Namun begitu, bukannya ganti untung yang didapat, malah Pemkab Pacitan melalui Dinas Pendapaatan kala itu, melakukan proses balik nama dengan alasan hibah.

“Pada 20 Oktober lalu, saya mendapatkan undangan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, untuk rapat koordinasi terkait tanah tersebut dengan melibatkan Bidang Aset Badan Keuangan Daerah, pemilik lahan (Suwandi), oknum penyertifikatan lahan dan pihak Dinas Pariwisata.

Pada rapat tersebut, saya baru mengetahui kalau lahan tersebut, telah disertifikatkan oleh Pemkab sejak 1998 tanpa kehadiran saya, tanpa surat hibah apapun,”jelasnya.

Sutikno lantas mengungkapkan kronologi terhadap lahan miliknya yang diakuisisi Pemkab Pacitan secara tidak sah tersebut.

Adapun kronologinya sebagai berikut:

1. Pada tahun 1996 sekitar bulan Juli Saya ditugaskan oleh Bupati Pacitan Sucipto untuk membangun obyek wisata goa gong yang masih perawan.

2. Pada saat dimulainya pembangunan atau setidaknya pada bulan Agustus tahun 1996 ada pemindahan area lokasi pembangunan jalan menuju obyek wisata goa Gong , diperintahkan langsung Bupati Pacitan Sucipto karena desain semula dianggap memberatkan pengunjung.

3.Atas hal tersebut Bupati memerintahkan untuk lewat sebidang lahan milik keluarga Suwandi yang kira kira luasnya 200 meter.

4. Pada saat pembangunan akan melewati jalan tersebut , pemilik lahan ( Suwandi) tidak terima lahannya dibangun tanpa dibeli atau diganti rugi.

5. Agar proyek tersebut tetap berlanjut, akhirnya secara pribadi saya ( Sutikno) membeli lahan tersebut seharga 2 juta pada tahun 1996.

6.Anggaran pembelian lahan tersebut disetujui Bupati dan para pihak diantaranya Dinas Pendapatan dan Dinas PU dan usai Goa Gong dibangun akan dihitung obyek yang dibangun dan pembelian lahan tersebut untuk diberikan ke saya .

7. Setelah penyerahan proyek tahap 2 atau sekitar bulan Juli tahun 1997 seluruh kwitansi asli dan akta jual beli antara saya dan keluarga Suwandi diminta Dinas Pendapatan dengan alasan untuk acara perhitungan penggantian lahan dan ganti rugi bangunan.

8. Ditunggu beberapa saat , atau setidak tidaknya akhir tahun tahun 1997 kelanjutan proses penggantian lahan dan ganti rugi belum ada penyelesaian , waktu itu pihak Dispenda suruh nunggu beberapa saat.

9. Pada tahun 1998 – 2017 saya secara rutin menanyakan berkas berkas saya berupa kwitansi asli dan akad pembelian tanah tersebut , tapi selalu dijawab sedang dicari digudang dan seterusnya begitu alasannya.

10. Setelah berbagai cara saya mencari tahu tentang berkas berkas pembelian lahan tersebut mentok / tidak ada jawaban yang pasti , saya tidak aktif lagi untuk menanyakan berkas berkas lahan tersebut, saya berpikir biarlah Allah yang mengadili.

11. Kemudian saya mencoba berpikir Ibadah , pada sekitar bulan Agustus 2025 saya menghubungi Heru Tunggul dan bermaksud untuk mencari berkas berkas pembelian lahan dengan cara menghadirkan Suwandi sebagai pemilik lahan dan pihak lain yang terkait.

12. Niat dan permintaan saya tersebut baru direspon oleh Heru Tunggul selaku Kadinas Kimpraswil tanggal 15 Oktober dan ditindak lanjuti pada tanggal 20 Oktober 2025 dengan menggelar rapat koordinasi dengan penjual lahan , pihak pariwisata, dinas aset dan Kimpraswil sendiri.

13. Hasil klarifikasi bahwa pemilik lahan ( Suwandi) mengakui menjual lahan tersebut ke saya sebesar 2 juta rupiah pada tahun 1996 ,namun proses selanjutnya administrasi dengan pemerintah, Wandi tidak mengetahui atau tidak mengikuti.

14. Hasil dari klarifikasi dengan pelaku penyertifikat ( Mashudi) mengakui telah menyertifikatkan tanah saya tersebut atas perintah Prawito bagian Pemerintahan Pemkab Pacitan tahun 1998 hanya berbekal kwitansi pembelian saya dan perjanjian jual beli saya dengan Suwandi, tanpa ada dokumen hibah dari saya atau syarat syarat pelepasan hak dari saya.

15.Begitu tahu dan mendengar bahwa lahan saya tersebut telah disertifikatkan oleh Pemkab Pacitan secara ilegal oleh Pemkab Pacitan , saya marah dan tidak terima yang pada akhirnya saya berkirim surat kepada Bupati Pacitan dan ketua DPRD Pacitan .

16. Saya menilai bahwa sejak tahun 1998 sampai tanggal 20 Oktober 2025 Pemda Pacitan telah menipu saya dengan mensertifikatkan tanah saya tanpa memberi tahu saya.

17. Demi Allah sejak tahun 1996 sampai sekarang saya belum / tidak mendapatkan kompensasi apapun dari pemkab Pacitan baik dari kerugian bangunan , penggantian lahan atau kerugian kerugian yang lain.

Demikian kronologi perjuangan kami atas lahan tersebut , kiranya Pemkab Pacitan mengeti akan penderitaan saya selama kurang lebih 27 tahun Tanah tersebut dikuasai negara.

Sementara itu saat berita ini ditulis, belum didapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang berkompeten.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button