Pemerintah Kabupaten Pacitan Tegaskan Standarisasi Warna ID Card ASN dan PPPK
"Perbedaan warna ID Card bertujuan untuk memudahkan identifikasi jabatan pegawai, baik dalam aktivitas kedinasan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas lintas perangkat daerah"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten Pacitan kembali menegaskan pentingnya pemahaman pegawai terhadap standarisasi warna tanda pengenal (ID Card) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski kebijakan ini telah lama diterapkan, masih ditemukan pegawai yang belum sepenuhnya memahami perbedaan warna ID Card berdasarkan jabatan dan eselon.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, menjelaskan bahwa pembagian warna pada ID Card bukan sekadar atribut administratif, melainkan bagian dari sistem pengelolaan kepegawaian yang mengacu pada regulasi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik.
“Perbedaan warna ID Card bertujuan untuk memudahkan identifikasi jabatan pegawai, baik dalam aktivitas kedinasan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas lintas perangkat daerah,” ujar Maulana Heru, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang diterapkan di sejumlah pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Pacitan, warna latar foto pada ID Card dibedakan sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:
Merah untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II),
Biru untuk Pejabat Administrator (Eselon III),
Hijau untuk Pejabat Pengawas (Eselon IV),
Oranye untuk Pejabat Pelaksana atau Staf Non-Eselon,
Abu-abu untuk Pejabat Fungsional,
Kuning untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menurutnya, sistem ini memiliki nilai strategis dalam mendukung ketertiban administrasi, disiplin pegawai, serta efektivitas pelayanan publik. Dengan identifikasi jabatan yang jelas, koordinasi antarpegawai dapat berjalan lebih cepat dan tepat, terutama dalam kegiatan resmi, pelayanan masyarakat, maupun pengawasan internal.
Selain itu, penggunaan ID Card sesuai standar juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menanamkan budaya kerja profesional dan akuntabel. Pegawai diharapkan memahami bahwa atribut kedinasan mencerminkan tanggung jawab dan kewenangan yang melekat pada jabatan masing-masing.
Sekda Heru menambahkan, pemahaman terhadap regulasi kepegawaian, termasuk penggunaan ID Card, menjadi penting seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi. Oleh karena itu, pihaknya mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi internal kepada pegawai, khususnya bagi ASN baru dan PPPK.
“Dengan keseragaman dan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan profesional,” pungkasnya.(Red/yun)


