BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Pansus TRAP DPRD Bali Gelar Evaluasi Data Konservasi Hutan Mangrove dan Wilayah Pesisir

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat penting di Ruang Rapat Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, 20 Oktober 2025 pukul 10.00 WITA.

Rapat ini difokuskan pada evaluasi dan pengumpulan data 6 desa di wilayah Kota Denpasar meliputi Sanur Kauh, Desa Sidakarya, Desa Sesetan, Desa Serangan, Desa Pedungan, Desa Pemogan.

Sedangkan, untuk Kabupaten Badung meliputi Desa Kuta, Desa Kedonganan, Desa Jimbaran, Desa Tuban dan Desa Tanjung Benoa sebagai wilayah konservasi Hutan Mangrove, Hutan Lindung, baik yang dikelola Tahura maupun di luar Tahura yang diakui sebagai penguasaan orang perorangan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr.(C) I Made Supartha, S.H.,M.H., dan dihadiri oleh berbagai instansi teknis, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Selain itu, UPTD Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida juga diundang untuk memberikan data dan klarifikasi lapangan.

Fokus utama rapat ini mengumpulkan data terkait berbagai macan kegiatan yang diduga pelanggaran wilayah mangrove, yaitu ada kegiatan industri, perdagangan, jasa, proyek pengembang, proyek pabrik, dugaan penyerobotan hutan mangrove, penerbitan SHM di mangrove, patok mangrove yang sudah berpindah, segera dilakukan pengukuran ulang di luasan wilayah hutan mangrove konservasi, kegiatan hotel dan restoran, kawasan Tahura yg tertera 1.370,5 ha (seribu tiga ratus tujuh pulu tiga koma lima hektar) wajib sebagai wilayah resapan air, untuk menjaga banjir rop, tsunami dan hutan mangrove.

“Hal tersebut sebagai paru paru dunia, produksi oksigen terbaik dan menjaga kualitas udara dan lingkungan yang terbaik, di kawasan mangrove ini ada jenis mangrove terbaik yang tidak ada di dunia. Semuanya dievaluasi dlm Rapat Pansus TRAP pagi hari ini,” terangnya.

Kawasan-kawasan tersebut diketahui memiliki posisi strategis sekaligus rentan terhadap tekanan pembangunan, terutama di sekitar zona konservasi Hutan Mangrove dan pesisir selatan Bali.

Langkah evaluasi ini merupakan bagian dari menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan kebijakan tata ruang, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan ekosistem pesisir dan aset daerah.

“Pansus ingin memastikan seluruh kegiatan pembangunan di kawasan konservasi dan pesisir dilakukan sesuai aturan, tanpa menabrak rencana tata ruang,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr.(C) I Md.Supartha S.H.,M.H.

Dalam surat undangan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Pansus, Dewa Made Mahayadnya, juga disampaikan himbauan agar peserta rapat membawa tumbler pribadi, sejalan dengan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sebagai bentuk komitmen terhadap gerakan Bali ramah lingkungan.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan data akurat dan rekomendasi kebijakan yang menjadi dasar bagi langkah penertiban dan penegakan hukum di kawasan konservasi hutan mangrove serta wilayah pesisir yang kini banyak disorot akibat alih fungsi lahan Mangrove dan pembangunan akomodasi wisata yang tidak terkendali.

Dalam Rapat Pansus dan peserta Rapat dan OPD terkait di perluasan bersama Penegak Hukum akan melakukan kegiatan Lapangan Sidak di Wilayah Mangrove beberapa hari kedepan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button