BeritaDaerahPolitik

Musda Golkar Pacitan Ke-XI, Belum Bisa Dipastikan Berlangsung Aklamatif Ataukah Tidak

"Proses pemilihan secara aklamasi jika ada calon yang mengantongi dukungan lebih dari 50% pemilik suara dalam Musda"

Pacitan,JBM.co.id-Ketua DPD Golkar Pacitan, masa bakti 2020-2025, Gagarin, memberikan penegasan bahwa proses pemilihan calon Ketua DPD Golkar Pacitan masa bakti 2025-2030 dapat berlangsung secara aklamasi jika ada calon yang mengantongi dukungan lebih dari 50% pemilik suara dalam Musda ke-XI DPD Golkar Pacitan.

“Jika ada calon yang mendapatkan dukungan lebih dari 50% pemilik suara, maka calon lainnya dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak mencapai minimal 30% dukungan,”kata Gagarin dalam konferensi persnya di Graha DPD Golkar Pacitan, Jum’at (29/8/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pemilihan calon Ketua DPD Golkar Pacitan, masa bakti 2025-2030, akan dilaksanakan pada Musda ke-XI DPD Golkar Pacitan pada 31 Agustus 2025.

Dan, jika ada calon yang memenuhi syarat dukungan lebih dari 50%, maka proses pemilihan dapat berlangsung secara aklamasi tanpa perlu pemungutan suara.

“Proses pemilihan calon Ketua DPD Golkar Pacitan akan berlangsung secara transparan dan sesuai dengan aturan partai, yang akan kita mulai dari tahapan pendaftaran pada 30 Agustus,”tegasnya.

Sementara itu, saat konferensi pers berlangsung, Gagarin belum bisa memastikan apakah Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI DPD Golkar Pacitan akan dilaksanakan secara aklamasi atau tidak.

Proses pemilihan secara aklamasi jika ada calon yang mengantongi dukungan lebih dari 50% pemilik suara dalam Musda. Jika tidak ada calon yang memenuhi syarat tersebut, maka pemilihan akan dilakukan melalui pemungutan suara.

Sedangkan untuk menjadi calon Ketua DPD Golkar Pacitan, seorang kader harus memenuhi beberapa syarat, antara lain, pernah menjadi pengurus Kabupaten/kecamatan selama satu periode atau lima tahun, aktif sebagai anggota Golkar selama lima tahun tanpa bergabung dengan partai lain, memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela, pernah mengikuti diklat kepartaian, tidak terlibat dalam pergerakan G30S/PKI, mendapatkan dukungan minimal 30% dari 17 suara yang ada serta berdomisili di Pacitan. (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button