Klarifikasi!!! Prajuru Desa Adat Serangan, Wayan Patut Tolak Proyek LNG Sidakarya

Jbm.co.id-DENPASAR | I Wayan Patut sebagai Prajuru Desa Adat Serangan, Denpasar membantah telah memberikan dukungan terhadap rencana Proyek Terminal LNG di Sidakarya.
Bahkan, Wayan Patut menyebutkan isi pemberitaan yang menyiratkan persetujuannya adalah tidak akurat dan menyesatkan publik.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai Hak Jawab atas berita yang terbit di sejumlah media online.
“Dasar penolakan kami sangat fundamental, yakni adanya ketidaksesuaian informasi yang krusial antara sosialisasi tahun 2022 dengan tahun 2025, serta belum adanya jawaban konkret atas mitigasi dampak lingkungan dan sosial,” kata Wayan Patut dalam keterangan resminya, Kamis, 10 Juli 2025.
Menurutnya, narasi yang dibangun dalam berita tersebut keliru menafsirkan pertanyaan-pertanyaan kritisnya sebagai bentuk dukungan. Padahal, pertanyaan itu diajukan untuk menunjukkan betapa besarnya potensi kerusakan yang akan terjadi.
Wayan Patut membeberkan inkonsistensi paling fatal dari pihak pengembang. Pada sosialisasi awal tahun 2022, dijanjikan bahwa kapal pengangkut LNG akan berlabuh sejauh 4 kilometer dari bibir pantai.
Namun, dalam sosialisasi terbaru di Hotel Mercure Sanur pada tahun 2025, jarak tersebut berubah drastis.
“Yang lebih mengagetkan adalah ketika di sosialisasi di Mercure (2025), terungkap bahwa kapal raksasa sepanjang 300 meter itu akan parkir hanya 500-700 meter dari kawasan penduduk Serangan. Ini artinya menempatkan Serangan sebagai Ring Satu terhadap segala risiko bencana,” ungkapnya.
Kekhawatiran ini, lanjutnya, diperparah dengan rencana pengerukan (dredging) alur manuver kapal hingga kedalaman 15 meter. Aktivitas ini diyakini akan menghancurkan ekosistem vital di bawah laut.
“Kita bisa bayangkan kerusakan total pada padang lamun dan terumbu karang. Karang adalah benteng alami kami dari gempuran ombak. Jika itu dihancurkan, gelombang laut lepas akan langsung menghantam pesisir, pemukiman, kawasan Tahura Ngurah Rai, bahkan berpotensi menggerus keutuhan Pura Sakenan,” papar Patut.
Selain risiko bencana dan kerusakan lingkungan, proyek ini dinilai akan mematikan denyut nadi perekonomian masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada sektor pariwisata dan perikanan.
Wayan Patut menjelaskan, perairan Serangan yang sudah padat dengan 70-an kapal akan semakin sesak dengan tambahan 220 unit kapal kecil pengangkut LNG. Ruang gerak nelayan tradisional akan hilang, mengancam mata pencaharian mereka.
“Bagaimana nasib nelayan kami? Usaha keramba lobster dan kerapu, serta jasa wisata bahari akan terancam. Ruang laut mereka dipersempit. Ini bukan adaptasi, ini pemusnahan mata pencaharian,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait program mitigasi dan adaptasi yang pernah ia pertanyakan sejak dulu, termasuk nasib terumbu karang buatan yang dikembangkannya bersama masyarakat sejak tahun 2000.
Kronologi Penolakan
Wayan Patut menegaskan bahwa sikap kritis sudah ia tunjukkan sejak awal. Pada pertemuan tahun 2022, pertanyaannya mengenai mitigasi dampak tidak pernah terjawab. Pada tahun 2025, saat perwakilan PT DEB datang ke kantor desa adat, pihaknya juga tidak diberikan dokumen AMDAL terbaru.
“Jadi, sangat jelas bahwa kami menolak bukan tanpa alasan. Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran yang logis dan belum terjawab: risiko keselamatan warga, ancaman kerusakan lingkungan permanen, dan matinya ekonomi lokal. Bukan seperti yang diberitakan seolah kami mendukung,” tutupnya.
Hak Jawab ini diajukan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk meluruskan informasi yang tidak berimbang dan berpotensi merugikan nama baik Desa Adat Serangan. (red/tim).




