Kisruh Penurunan Harga Tanah PKB Klungkung, Nama Baik Pemerintah Dipertaruhkan?

Jbm.co.id-DENPASAR | Kisruh pembebasan lahan untuk pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung kembali mencuat setelah gugatan perdata Nomor 655/Pdt.G/2025/PN Dps dilayangkan PT Arsa Buana Manunggal (ABM) dan PT Adi Murti (AM) terhadap Kantor Jasa Penilai Publik Ni Made Tjandra Kasih (KJPP TJK). Gugatan tersebut mempersoalkan penurunan nilai lahan hingga 65 persen dari harga perolehan, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai akurasi dan integritas penilaian aset untuk proyek strategis nasional.
Praktisi Hukum Bali, Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa proyek PKB Klungkung merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan masuk kategori Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sehingga seluruh prosesnya wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta PP Nomor 39 Tahun 2023 dan PP Nomor 19 Tahun 2021.
“Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, kalau dari perspektif saya menilai, seharusnya sebagai tim penilai independen KJPP dalam memberikan penilaian sebuah objek berupa tanah harus mempertimbangkan semua aspek, tak terkecuali Undang-Undang yang berlaku tentu nama baik pemerintah yang akan dipertaruhkan dalam hal ini,” tegas Ketut Ngastawa, Kamis, 13 November 2025.
Sorotan pada Penilaian yang Dinilai Tak Wajar
Ngastawa menyebut penilaian ganti rugi harus dilakukan secara komprehensif dan mencerminkan keadilan. Namun kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan nilai yang signifikan.
Dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS), tim penilai KJPP TJK memilih bersikap “No Comment”, saat ditanya mengenai dasar penurunan nilai tanah milik para penggugat.
“No Comment ya, saya tidak serahkan semua kepada Majelis Hakim,” kata Kuasa Hukum KJPP, dikutip Senin, 10 November 2025.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum para penggugat, A A Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi), menilai KJPP TJK telah membuat pemerintah berada dalam posisi sulit.
“Makanya kami tidak menggugat Pemprov dan BPN karena sebenarnya KJPP lah biang kerok kisruh pembebasan lahan PKB nilai tanah milik klien kami jauh di bawah harga perolehan dan jelas klien kami sangat dirugikan,” tegasnya.
Penurunan Harga Tanah Dinilai Tidak Logis
Gus Adhi menyoroti penurunan nilai tanah milik PT Adi Murti yang dinilai tidak wajar, mengingat harga tanah umumnya naik setiap tahun.
“KJPP melanggar UU 2/2012, masak tanah Rp 13,4 Miliar milik PT Adi Murti dihargai cuma Rp 4,7 Miliar saja,” ujarnya.
Tercatat, dari total 11 bidang tanah seluas 1,8 hektare yang dibeli pada 2017 senilai Rp 13,4 miliar, KJPP menilai ganti rugi tahun 2025 hanya Rp 4,7 miliar. Selisih hampir Rp 9 miliar dinilai sebagai bentuk kerugian nyata bagi perusahaan.
Gus Adhi juga mengingatkan bahwa semangat UU adalah memberikan ganti untung, bukan ganti rugi.
“Semangat dari Undang-Undang ini adalah bagaimana harga ganti kerugian yang ditetapkan adalah sesuai dengan harga perolehan tanah,” tuturnya.
Pengadilan Terus Mendalami Fakta Lapangan
Hakim Melby Nurrahman, yang memimpin Pemeriksaan Setempat, menegaskan bahwa peninjauan dilakukan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami tidak dapat memberikan komentar substantif karena perkara masih berjalan,” ujarnya.
Perkara ini masih bergulir di PN Denpasar dan menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek besar yang membawa dampak sosial ekonomi luas bagi masyarakat Bali. (red).




