Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya Terima Aspirasi FPDP Bali Sampaikan 5 Kesimpulan atas 6 Tuntutan Driver Pariwisata Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Dewa Made Mahayadnya selaku Ketua DPRD Provinsi Bali bersama Wakil Ketua DPRD Bali, Wayan Disel Astawa dan Nova Sewi Putra serta sejumlah anggota DPRD Bali menerima aspirasi Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali terkait permasalahan Transportasi Bali di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Senin, 6 Januari 2025.
Selain Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Aksi Damai FPDP Bali juga diterima oleh Plt. Sekwan Gusti Ngurah Wiryanata dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, seperti Kepala Dinas Perhubungan, Plt. Kepala Bapenda, Kasatpol PP serta perwakilan OPD lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, yang populer disebut Dewa Jack menyampaikan 5 (lima) kesimpulan atas 6 (enam) tuntutan dari Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali, yang diharapkan 5 kesimpulan tersebut bisa menjawab semua keluhan para Driver Pariwisata di Bali.
Bahkan, Dewa Made Mahayadnya memastikan Pergub Nomor 40 tahun 2019 tentang layanan kendaraan sewa khusus di Bali berjalan sebagaimana mestinya, termasuk Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor B34 yang mengatur pelabelan Semita Bali segera diterapkan. Selain itu, pihaknya mendorong sertifikasi gratis segera digelar.
Kemudian, lanjutnya DPRD Bali mendorong Pergub 40 tahun 2019 mengenai layanan kendaraan sewa khusus ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan demikian, kekuatan hukumnya lebih tinggi dan lebih kuat disertai sanksi, jika ada pelanggaran,” paparnya.
Berikutnya, DPRD Bali mendesak Pemprov Bali untuk menyiapkan Call Centre atau Hotline mengenai tata kelola angkutan pariwisata beraplikasi di Bali.
“Jika ada kasus tinggal disampaikan ke Call Centre, selanjutnya OPD terkait langsung menindaklanjuti,” ungkapnya, sembari minta anggota FPDP Bali tidak melakukan eksekusi di jalanan, karena hal ini kewenangan OPD terkait.
Selanjutnya, DPRD Bali sepakat, bahwa pengemudi angkutan sewa khusus memegang KTP Bali dan berdomisili di Bali.
“Kami mendorong dan memastikan pengemudi ber-KTP Bali dan berdomisili di Bali,” kata politisi PDI Perjuangan Dapil Buleleng tersebut.
Terakhir, DPRD Bali berharap ada masukan untuk terbitnya Perda, lantaran penerbitan Perda juga memerlukan kajian-kajian.
“Untuk ini, kami minta Pimpinan FPDP Bali akan kami libatkan dalam penyusunan klausul-klausul dalam perda secara lebih teknis lagi,” paparnya.
Pada prinsipnya, DPRD Bali menyetujui aspirasi FPDP Bali atas 6 tuntutan yang nantinya diakomodir melalui pembahasan dan kajian dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
“Tentunya, kami dari DPRD Bali akan melibatkan perwakilan dari FPDP Bali guna mencapai kesepakatan bersama sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan dalam aksi damai FPDP Bali,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua FPDP Bali Made Darmayasa menyampaikan, bahwa FPDP Bali ini terdiri dari 200 paguyuban anggota forum yang berjumlah 1.000 orang.
Disebutkan, bahwa pariwisata Bali saat ini sedang tidak baik-baik saja. Sebagai warga Bali, pihaknya mengaku punya kewajiban untuk menjalankan adat dan budaya Bali yang mendongkrak sektor pariwisata.
Untuk itu, Made Darmayasa menyampaikan 6 (enam) tuntutan, yang meliputi pembatasan taksi online, penertiban vendor kendaraan sewa khusus, menuntut pembuatan standar sewa tarif khusus, rekrutmen driver harus ber-KTP Bali, nomor polisi kendaraan harus Bali atau DK dan beridentitas jelas serta ada standardisasi bagi driver yang berasal dari luar Bali.
“Kami hanya bisa menjalankan kewajiban, sementara hak-hak kami diambil oleh pihak-pihak luar dengan hadirnya taksi online,” tegasnya. (ace).




