Ketua DPRD Bali Bakal Surati Parpol, Kader Bolos Rapat Terancam Teguran

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna. Ia memastikan akan menyurati partai politik (parpol) yang kadernya kerap tidak hadir tanpa alasan jelas.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya penegakan tata tertib DPRD Bali, di mana setiap anggota hanya diperkenankan tidak mengikuti rapat paripurna maksimal tiga kali berturut-turut. Jika melampaui batas tersebut, partai politik masing-masing akan diminta mengambil sikap.
“Kami serahkan kepada DPD partai masing-masing. Karena ini fraksi, bukan di DPRD yang mengadili. Nanti kami akan surati DPD partai masing-masing,” kata Dewa Jack usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, tercatat delapan dari total 55 anggota DPRD Bali tidak hadir.
Selain itu, satu kursi anggota DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra masih kosong dan tengah menjalani proses pergantian antarwaktu (PAW) menyusul meninggalnya I Nyoman Ray Yusha pada Oktober 2025 lalu.
Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, pada rapat kali ini pimpinan dewan secara terbuka membacakan jumlah anggota yang absen berdasarkan fraksi masing-masing. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab anggota dewan terhadap kewajibannya. “Dengan adanya absensi ini, mudah-mudahan semua aware bahwa pentingnya kita dalam setiap sidang hadir,” imbuh politikus PDI Perjuangan tersebut.
Kebijakan tegas tersebut mendapat apresiasi dari Gubernur Bali, Wayan Koster.
Ia menilai transparansi absensi penting untuk memastikan rapat paripurna memenuhi kuorum dan berjalan sesuai mekanisme demokrasi.
“Di DPR RI itu setiap rapat paripurna selalu diawali dengan kuorum kuota yang hadir dan jumlah fraksi yang hadir. Jadi ketahuan siapa yang rajin siapa yang malas,” kata Gubernur Koster.
Gubernur Bali dua periode itu menambahkan bahwa kedisiplinan kehadiran merupakan hal krusial dalam lembaga legislatif. Bahkan, di tingkat pusat telah diterapkan sanksi tegas bagi anggota yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. “Kalau sampai empat kali berturut-turut tidak hadir, itu diberikan sanksi,” pungkasnya. (red).




