BadungBeritaDaerahPemerintahan

Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Terima Dokumen RPJMD 2025-2029

Jbm.co.id-BADUNG | Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang diserahkan Wakil Bupati (Wabup) Badung, Bagus Alit Sucipta di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Badung, Senin, 14 Juli 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyatakan pihaknya menerima dokumen RPJMD. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan sangat jelas disebutkan bahwa enam bulan setelah Bupati dan Wabup dilantik harus menyusun RPJMD, paling lambat enam bulan.

Jika hal tersebut tidak dilaksanakan atau lewat enam bulan, makan akan diberikan sanksi. Paling fatal, sanksinya adalah seluruh aparat termasuk Dewan tidak akan mendapatkan haknya

“Astungkara, hari ini, kita apresiasi, karena sudah menerima dokumen itu untuk kita bahas. Dokumen ini tentu perencanaan Badung secara holistik, tetapi tidak lepas dari misi dan visi Bupati dan Wabup terpilih. Didalam itu sudah jelas, bahwa program Bupati yang sekarang adalah Sapta Kriya Adi Cipta. Tadi dijelaskan fokus di bidang pariwisata yang langsung berhubungan dengan infrastruktur,” kata Anom Gumanti, yang juga politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta tersebut.

Untuk itu, pihaknya jika berbicara Badung, maka harus terkoneksi dengan pariwisata dilengkapi infrastruktur. Salah satu faktor pendukung Badung untuk bisa maju dan berkualitas pariwisata harus ada infrastruktur.Misalkan, jalan yang macet dan infrastruktur yang lain-lainnya perlu diperhatikan bersama.

Pihaknya di Dewan sangat mendukung hal ini dan ada juga beberapa masukan dari anggota Dewan, agar hal ini penting juga untuk perencanaan Badung ke depan sampai 2029.

Anom Gumanti mencontohkan, di daerah Pelaga yang jalannya berkelok-kelok harus masuk di RPJMD.
Kalau misalnya ingin membuat short cut harus masuk dulu. Jika tidak masuk RPJMD, maka tidak bisa dianggarkan, sehingga semua dokumen itu harus dimasukkan di RPJMD.

“Nanti kita lihat kemampuan daerah, apakah mampu menjangkau itu. Kalau memang tidak, kita hold dulu kita ajukan di periode berikutnya. Astungkara di peride berikutnya bisa dilakukan.Kalau memang bisa, ya kenapa nggak,” kata Anom Gumanti.

Menurutnya, percepatan pembangunan ini penting, terutama komoditas dari ekonomi-ekonomi kecil atau petani, perkebunan dan sebagainya.

“Penting transportasi dan infrastruktur jalan ini. Kalau jalannya lekak-lekok itu kan lama memakan waktu, tetapi kalau sudah short cut lebih cepat tiba di konsumen. Itu yang kita harapkan,” terangnya.

Soal target tuntasnya pembahasan, Anom Gumanti menyatakan, minggu pertama bulan Agustus 2025 atau 20 Agustus harus sudah diputuskan. Namun, pihaknya bersama eksekutif sepakat minggu pertama di bulan Agustus yang artinya sekitar di bawah tanggal 10 Agustus 2025 mendatang. “Astungkara bisa selesai,” pungkasnya.

Turut hadir, saat penyerahan dokumen Raperda RPJMD tersebut, tiga Wakil Ketua DPRD Badung masing-masing AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, I Made Wijaya, dan Made Sunarta. Hadir pula, Ketua-Ketua Fraksi DPRD Badung, seperti Nyoman Satria, Gusti Ngurah Saskara, dan Wayan Puspa Negara. Sementara itu,  Wabup Bagus Alit Sucipta didampingi Sekda IB Surya Suamba dan Kepala Bappeda Made Wira Dharmajaya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button