Ketua BK DPRD Badung Putu Parwata Sebut Pendapatan Fluktuatif Diakomodir Peroleh Bansos Tunai

Jbm.co.id-BADUNG | Dr. Drs. Putu Parwata MK., M.M., selaku Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Badung menyebutkan Pendapatan Fluktuatif atau Fluctuative Income bukanlah pendapatan tetap. Oleh karena itu, warga Kabupaten Badung yang berpenghasilan seperti ini bisa diajukan untuk memperoleh Bantuan Sosial (Bansos) tunai.
Hal tersebut dikarenakan, jika suatu saat pembeli ramai, warga yang berprofesi sebagai pedagang bisa saja memperoleh pendapatan lebih dari Rp 5 juta. Namun, ketika sepi, maka pendapatan sedikit hingga bisa pulang dengan tangan kosong.
“Fluctuative Income bukanlah pendapatan tetap. Itu bisa diajukan untuk dapatkan Bansos tunai. Jadi, Kelian jangan takut, untuk melaporkan, yang penting laporan benar,” kata Putu Parwata, yang sebelumnya sebagai Ketua DPRD Badung periode 2019-2024, saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat, 25 April 2025.
Menurutnya, pendapatan tetap harus berdasarkan surat keputusan (SK), yang bisa dikeluarkan oleh pemerintah, swasta atau lembaga-lembaga lainnya sebagai tempat warga tersebut tercatat sebagai karyawan. “Pendapatan tetap harus dibuktikan dengan SK,” terangnya.
Mengingat, Pemerintah tak mampu menjangkau warga hingga ke lapisan paling bawah, sehingga para Kelian Banjar yang harus berani merekomendasi warganya, untuk bisa mendapatkan bansos tunai.
“Kelian jangan takut merekomendasi warganya untuk dapat bansos tunai ini. Yang penting, datanya benar dan tidak mengada-ada,” tegasnya.
Tak hanya itu, Putu Parwata juga menyatakan Bansos tunai merupakan program Pemkab Badung, dalam rangka mengurangi beban masyarakat menjelang hari-hari besar keagamaan, lantaran menjelang hari raya keagamaan, harga kebutuhan pokok maupun kebutuhan upacara meningkat.
“Disinilah Pemerintah hadir untuk mengurangi beban warga Badung,” paparnya.
Bahkan, Pemerintah berniat baik, untuk memastikan warga Badung memperoleh rasa keadilan. Namun karena regulasi, terdapat poin-poin yang harus dipenuhi warga untuk mendapatkan bansos tunai ini.
“Nah, hal ini harus diikuti, salah satunya punya penghasilan tetap Rp 5 juta. Sekali lagi, ditegaskan pendapatan fluktuatif bukanlah pendapatan tetap. Karena itu, warga yang penghasilannya seperti ini bisa diakomodir untuk memperoleh Bansos tunai,” pungkasnya. (ace).


